TPP ASN Palembang Dipotong 75 Persen, Pemkot Minta Tetap Bersyukur

Pemotongan TPP dipengaruhi keuangan Pemkot yang belum stabil

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bersyukur, meski dana Tambahan Penghasilan PNS (TPP) dipotong hingga 75 persen dari total nominal yang seharusnya diterima.

"Saya ingin berpesan kepada seluruh ASN di Palembang untuk selalu bersyukur dengan yang sudah (TPP) ada," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Jumat (3/12/2021).

1. Pemotongan TPP berdasarkan SK Wako Palembang

TPP ASN Palembang  Dipotong 75 Persen, Pemkot Minta Tetap BersyukurSekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa menjelaskan, pemotongan TPP sudah berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota (SK Wako) Palembang, Harnojoyo, nomor 183/KPTS/BPKAD/2021 tentang besaran TPP ASN daerah yang berpedoman pada Perwali nomor 19 tahun 2021.

Menurutnya, perhitungan TPP berdasarkan ketentuan peraturan dan formula yang ditetapkan lewat aplikasi Simona-Kemendagri, serta Kepmendagri 900-4700 tahun 2020 

"Kondisi keuangan Pemkot Palembang yang belum stabil memengaruhi pemotongan ini," kata dia.

Baca Juga: 9.335 Guru Honorer di Sumsel Terlambat Terima 6 Bulan Tunjangan

2. Pemberian TPP berdasarkan kelas dan kondisi kerja ASN

TPP ASN Palembang  Dipotong 75 Persen, Pemkot Minta Tetap BersyukurIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Hasil perhitungan tersebut menjadi angka dasar untuk penentuan besaran lebih lanjut dengan berpedoman kriteria syarat per jenis TPP. Pemkot mengklaim, pemberian TPP telah ditetapkan berdasarkan kelas dan kondisi kerja yang dinilai objektif.

"Kriteria kondisi kerja bukan adanya salah perhitungan dari yang seharusnya 60 persen menjadi 50 persen. Namun ASN fungsional tertentu diberikan 60 persen dari dasar, kemudian dikalikan rasio risiko 90 persen, sehingga menghasilkan angka (pemotongan) tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Harnojoyo Janjikan Bonus Rp3,6 Miliar ke Atlet Palembang Peraih Medali

3. Nakes di Palembang sebut pemotongan TPP tidak adil bagi ASN

TPP ASN Palembang  Dipotong 75 Persen, Pemkot Minta Tetap BersyukurKantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut seorang ASN yang bekerja sebagai tenaga kesehatan (nakes) di Palembang,, perubahan kriteria pemberian TPP berdasarkan golongan dinilai tidak memberikan keadilan.

Padahal, nakes yang menduduki jabatan fungsional dan penyelia berdasarkan kemahiran atau ASN golongan tiga, harusnya disamakan dengan ASN pelaksana lainnya.

"Padahal nakes yang paling depan selama COVID-19, tapi dibeginikan. Kadang sakit hati juga," ungkap dia.

4. Pembagian TPP seharusnya sesuai dengan risiko kerja ASN

TPP ASN Palembang  Dipotong 75 Persen, Pemkot Minta Tetap Bersyukur(Ilustrasi pertumbuhan ekonomi) IDN Times/Arief Rahmat

Ia menerangkan, SK Wako Palembang tentang perhitungan dasar tambahan penghasilan ASN berdasarkan kriteria beban kerja, kelangkaan profesi, dan kondisi kerja yang digolongkan dalam 15 kelas. Dari pembagian kelas itu dibagi kembali menjadi tiga tahapan sesuai risiko kerja.

Seperti risiko jabatan yang berkaitan dengan hukum dan berhubungan dengan penyakit menular, seperti jabatan kepala dinas 100 persen, jabatan Kepala UPTD atau fungsional umum 80 persen, dan fungsional tertentu tenaga kesehatan 60 persen.

Bagi para nakes fungsional tertentu yang banyak bertugas di Puskesmas dan pelayanan kesehatan pratama lainnya, umumnya merupakan fungsional tertentu yang tergolong ke dalam kelas enam. Besaran perhitungan dasar bagi pegawai kelas enam adalah Rp4,75 juta.

"Karena dipotong 60 persen, seharusnya para nakes kelas enam menerima TPP Rp2,85 juta. Tapi dalam lampiran SK, nakes kelas enam hanya menerima TPP sebesar Rp2,56 juta," tandasnya.

Baca Juga: Palembang Tak Punya Anggaran Bansos, Pengamat: Hapus Tunjangan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya