Relawan Damkar Sumsel Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Berikut Syaratnya

Sumsel memiliki 889 orang Relawan Damkar di tujuh daerah

Palembang, IDN Times - Relawan Pemadaman Kebakaran Sumatra Selatan (Damkar Sumsel) berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2023. Syarat utama pendaftaran seleksi tersebut harus menjadi relawan minimal tiga tahun.

"Sudah ada rencana seleksi PPPK di Bidang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan tahun ini. Seleksi dilakukan dengan sistem komputer atau CAT," ujar Kepala Bidang Pemetaan Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel, Zamhari Nawawi, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Bus AKAP Tabrak Trailer di Jalintim, Sopir Truk Tewas di TKP

1. Syarat pelamar sesuai Permendagri nomor 16 tahun 2009

Relawan Damkar Sumsel Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Berikut SyaratnyaUnit mobil pemadaman kebakaran (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), syarat seleksi administrasi yakni sudah bekerja selama tiga tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan pertama. Sedangkan syarat minimal lima tahun untuk jenjang mahir, penyelia, muda, dan madya.

Kemudian persyaratan wajib tambahan yang diusulkan oleh instansi pembina adalah menyertakan surat keterangan sehat dan bukan penyandang disabilitas. Selanjutnya untuk seleksi melalui tahapan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosial kultural dan wawancara berbasis komputer.

"Relawan berkesempatan menjadi PPPK sesuai syarat Permendagri nomor 16 tahun 2009 tentang Standar Kompetensi Aparatur Damkar di daerah," katanya.

Baca Juga: Sepasang Kekasih di Muba Kompak Menjadi Pengedar Ekstasi

2. Palembang belum membentuk Relawan Damkar

Relawan Damkar Sumsel Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Berikut SyaratnyaUnit mobil pemadaman kebakaran (IDN Times)

Berdasarkan data terbaru, total Relawan Damkar Sumsel mencapai 889 orang dengan jumlah paling banyak berada di Muara Enim dengan 393 orang. Namun Relawan Damkar Sumsel baru resmi dibentuk di tujuh daerah, antara lain OKI, Lubuk Linggau, Banyuasin, PALI, dan Empat Lawang.

"Termasuk Palembang belum ada karena mungkin terhalang dana," timpal Zamhari.

3. Sumsel masih membuka peluang Relawan Damkar

Relawan Damkar Sumsel Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Berikut SyaratnyaUnit mobil pemadaman kebakaran (IDN Times)

Pembentukan Relawan Damkar bertujuan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan. Selain itu, membantu pencapaian mutu layanan SPM sub Urusan Kebakaran.

Kemudian untuk menciptakan sinergi antara Dinas Damkar dan penyelamatan dengan masyarakat, hingga meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran.

"Sebenarnya kami masih membuka untuk siapa saja yang ingin menjadi relawan. Jika sehat dan berminat, kami membuka lebar-lebar dan bisa menghubungi Ketua Relawan Sumsel bernama Lendhi di nomor 082179449000," ungkapnya.

4. Syarat menjadi Relawan Damkar Sumsel

Relawan Damkar Sumsel Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Berikut SyaratnyaPetugas Damkar Sumsel (IDN Times/Dokumen)

Berikut syarat menjadi Relawan Damkar Sumsel:

a. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
b. Sehat jasmani dan rohani
c. Memiliki jiwa kerelawanan, semangat pengabdian dan dedikasi tinggi
d. Bekerja secara mandiri dan dapat bekerjasama dengan pihak lain
e. Memiliki kemampuan dan pengetahuan keahlian serta keterampilan yant bermanfaat dalam penanggulangan bencana
f. Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum pidana atau tindak subversi
g. Telah diakui dan dikukuhkan sebagai relawan penanggulangan bencana oleh organisasi induk relawan
i. Persyaratan lain ditentukan oleh masing-masing organisasi

Baca Juga: Gubernur Sumsel Sebut 5 Pihak Bertanggung Jawab dengan Kualitas Jalan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya