Protokol Kesehatan Diusul Jadi Perda, DPRD Palembang Tunggu Pemkot

Bakal mengadakan rapat kecil bersama stakeholder

Palembang, IDN Times - Kepala DPRD Palembang, Zainal Abidin, menyambut baik rencana pengajuan Peraturan Daerah (Perda) Protokol Kesehatan. Sebelumnya, upaya menyempurnakan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman di Situasi Pandemi COVID-19, didorong menjadi Perda agar mempunyai ketegasan terkait penegakan dan sanksi.

"Seperti yang dibahas dalam rapat, Perda bisa dibuat setelah melalui saran dan kajian. Apalagi kita sama-sama tahu, pandemik ini tidak ada yang tahu kapan berakhir. Makanya kita tunggu usulan Pemkot dan Forkompimda rancangannya bagaimana," ujarnya usai Rapat Bersama Membahas Perwali nomor 27 tahun 2020 di Kantor DPRD Palembang, Senin (14/9/2020).

1. Tahapan penegakkan protokol kesehatan bakal disampaikan secara lisan

Protokol Kesehatan Diusul Jadi Perda, DPRD Palembang Tunggu PemkotKepala DPRD Palembang, Zainal Abidin (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Mengenai kapan pengesahan Perda tersebut kata dia, semua mesti dibahas mendetail. Termasuk menerima masukan kritik dan saran dari setiap stakeholder terkait. Sebab bila aturan sudah menjadi Perda, tindak lanjutnya bakal menyasar ketentuan legalitas payung hukum.

"Akan ada penyampaian secara lisan, dan bakal ada rapat kecil membahas bentuk sanksi mulai dari teguran, tertulis, dan juga sanksi sosial. Ada beberapa tahapan penegakan kesadaran masyarakat," terangnya.

Baca Juga: Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan, Satgas Disebut Kurang Tegas  

2. DPRD Palembang libatkan tiga pilar bentuk komitmen penegakan protokol kesehatan

Protokol Kesehatan Diusul Jadi Perda, DPRD Palembang Tunggu PemkotRuang Rapat DPRD Palembang, dalam acara sosialisasi penerapan Perwali Nomor 27 Tahun 2020, Senin (14/9/2020). IDN Times/Feny Maulia Agustin

Zainal menjelaskan, bentuk komitmen pemerintah daerah menegakkan sanksi terhadap aturan yang berlaku adalah membuat tim di lapangan melibatkan Satpol PP, Dishub, TNI-Polri, Camat dan Lurah. Petugas gabungan bakal menyosialisasikan dan mengedukasi ke masyarakat secara rutin.

"Merangkul (edukasi) dengan gerakan besar dalam arti menyeluruh melibatkan tiga pilar," jelas dia.

3. Pemkot Palembang ajukan tiga raperda

Protokol Kesehatan Diusul Jadi Perda, DPRD Palembang Tunggu PemkotRuang Rapat DPRD Palembang, dalam acara sosialisasi penerapan Perwali Nomor 27 Tahun 2020, Senin (14/9/2020). IDN Times/Feny Maulia Agustin

Selain mengusulkan Perda Protokol Kesehatan dalam penegakan sanksi sosial, Zainal menyebut Pemkot Palembang juga mengajukan tiga raperda yang akan dibahas untuk membentuk panitia khusus.

"Mengenai (Perda) nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Cagar Budaya, dan tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya," katanya.

4. Wawako Palembang klaim sudah maksimal tangani COVID-19 selama enam bulan terakhir

Protokol Kesehatan Diusul Jadi Perda, DPRD Palembang Tunggu PemkotWakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda, mengklaim Pemkot sudah maksimal melakukan langkah penanggulangan COVID-19 di ruang publik, seperti tindak lanjut membagikan desinfektan kepada masyarakat.

"Sudah enam bulan mulai Februari, kita mengupayakan dan hari ini kita sengaja mengadakan rapat gabungan, setelah masa sosialisasi berakhir penegakan kita lakukan dengan mengedepankan persuasif. Jadi ini penegasan harus patuh protokol kesehatan," tandas dia.

Baca Juga: Makan di Resto Ternyata Lebih Berisiko Tertular Ketimbang di Salon

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya