Pemkot Palembang Siap Jalankan PPKM Mikro

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mengumumkan tujuh daerah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, termasuk Palembang.
Menanggapi informasi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang siap melaksanakan PPKM Mikro. Menurut Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, pihaknya mulai menyiapkan dan menjalankan teknisnya.
"Surat dari Mendagri telah kami terima dan kita akan tindak lanjuti. Apa pun mekanisme untuk menjalankan PPKM, mengikuti aturan dari Mendagri sesuai intruksi nomor 7 tahun 2021," ujarnya, Kamis (8/4/2021).
1. Persiapan PPKM Mikro di Palembang tanggung jawab Dinkes
Harnojoyo mengatakan, pihak yang berwenang menangani mekanisme PPKM secara teknis persiapan adalah Dinas Kesehatan (Dinkes), didukung dan diketahui oleh Pemkot Palembang.
"Untuk persiapan pelaksanaannya silakan tanggung jawab ke Dinkes Kota," kata dia.
Baca Juga: Termasuk Palembang, 6 Daerah di Sumsel Terapkan PPKM Mikro
2. Dinkes Palembang mulai lakukan pengawasan di lapangan
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Palembang, sekaligus Juru Bicara Satgas COVID-19 Palembang, Yudhi Setiawan menambahkan, pengaturan PPKM akan dijalankan hingga ke tingkat RT
"Satgas penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan akan menjadi tim yang akan terjun langsung selama penerapan PPKM," tambahnya.
Yudhi menerangkan, Dinkes sudah melakukan pengawasan sejak penetapan PPKM Mikro pada 6 April lalu. Pihaknya juga mulai memantau sejak Senin hingga Minggu.
"Jadi, nanti ada pengawasan dari pihak kecamatan bekerja sama Satpol PP. Petugas Puskesmas juga siap turun membantu," terang dia.
3. Berunding dengan dengan tokoh agama sebelum menutup tempat ibadah
Zona risiko penyebaran COVID-19 diatur hingga zonasi tingkat RT nanti. Bagi daerah yang masuk zona hijau, artinya kawasan tersebut masuk zona aman atau nihil positif COVID-19. Sedangkan zona kuning terdapat kasus positif COVID-19 di satu atau dua rumah dengan pelacakan kontak erat.
"Untuk zona oranye, hitungannya terdapat kasus positif di tiga hingga lima rumah. Maka sesuai aturan untuk menghindari kontak erat, bisa dilakukan penutupan tempat bermain anak dan penutupan rumah ibadah. Tapi untuk penutupan rumah ibadah ini dapat dibicarakan dengan tokoh masyarakat, melibatkan satgas di kecamatan," jelas dia.
4. Kegiatan sosial masyarakat ditiadakan saat PPKM Mikro
Sedangkan indikator zona merah, terdapat kasus positif COVID-19 di lebih dari lima. Jika itu terjadi, Pemkot Palembang akan melarang kerumunan lebih dari tiga orang dan akses ditutup mulai pukul 20.00 WIB.
"Untuk kegiatan sosial masyarakat ditiadakan dan bagi pasien COVID-19 dengan gejala ringan, segera isolasi mandiri di rumah. Tim komando bisa mengawasi yang bersangkutan benar-benar menjalankan prokes," tandas dia.
Baca Juga: PPKM Mikro, Sumsel Aktifkan Lagi Desa Tangkal COVID-19