Pemkot Palembang Dukung PHRI Soal Pencabutan Izin Tempat Hiburan

Demi kebaikan semua masyarakat

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mendukung kebijakan Persatuan Restoran Hotel Indonesia Sumatra Selatan (PHRI Sumsel), terkait ancaman pencabutan izin usaha tempat hiburan bagi yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pencabutan izin usaha memang perlu ditekankan secara konsisten. Apalagi, kebijakan tersebut berdampak bagi kesehatan semua masyarakat yang berada di tempat hiburan, termasuk lokasi wisata seperti hotel dan restoran.

"Kita usahakan disiplin pantauan rutin, ini penting dilakukan demi kebaikan masyarakat. Nanti kita cek di sana mentaati atau melanggar prosedur COVID-19. Semua di bawah tanggung jawab PHRI dan wewenang (cabut izin) tidak bisa sembarangan, harus tetap dibicarakan," katanya, Senin (10/8/2020).

1. Sebanyak 8.250 hotel di Palembang jual tiket menginap dengan harga murah

Pemkot Palembang Dukung PHRI Soal Pencabutan Izin Tempat HiburanKetua PHRI Sumsel, Herlan A (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ketua PHRI Sumsel, Herlan Aspiudin menerangkan, selain mengingatkam agar pelaku tempat hiburan tetap tertib dan disiplin menerapkan prokol kesehatan COVID-19, pihaknya juga mengupayakan peningkatan okupansi hotel mulai 1 September 2020.

"Nanti 8.250 kamar hotel bintang 5 sampai 3 di Palembang menjual kamar per malam dengan sangat murah, untuk memperbaiki tingkat hunian yang sempat terpuruk hingga 1 persen," terang dia.

Baca Juga: PHRI Sumsel Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Bila Tak Patuhi Protokol

2. Voucher hotel di Palembang dijual mulai Rp300 ribu

Pemkot Palembang Dukung PHRI Soal Pencabutan Izin Tempat HiburanJembatan Ampera Palembang di hari pertama lebaran, Minggu (24/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Upaya peningkatan dilakukan dengan promo melalui program Staycation yang bertujuan untuk menambah nilai okupansi. Diharapkan promo itu bisa mendongkrak hingga 60 persen. Menurutnya, kamar akan dijual dalam bentuk voucher dan bisa digunakan hingga akhir tahun.

"Hotel bintang 5 mulai Rp450 ribu, bintang 4 Rp350 ribu dan bintang 3 hanya Rp300. Dibandingkan dengan harga normal, biasanya seperti di bintang 4 saja, harga kamar standar bisa Rp600 ribuan," jelasnya.

Pembelian voucher bisa dilakukan di mal yang tersebar di Palembang seperti di Palembang Icon, PIM dan Palembang Square (PS), dengan waktu pembelian hanya buka selama 3 jam, mulai pukul 3 sore hingga jam 6 sore.

"Jadi silakan beli dan bisa dipakai sampai akhir Desember," timpal dia.

3. Okupansi hotel di Palembang mulai meningkat 40 persen

Pemkot Palembang Dukung PHRI Soal Pencabutan Izin Tempat HiburanIlustrasi situasi hotel di Indonesia (IDN Times/Irma Yudistirani)

Herlan menjelaskan, sejauh ini okupnasi di Palembang rata-rata mencapai 40 persen. Pihaknya meyakini dengan jumlah tersebut bisa menutupi operasional, karena secara penghitungan perbandingan angka, kenaikan itu sudah cukup baik bila dibandingkan awal pandemik COVID-19 yang hanya 1-5 persen.

"Sekarang sekitar 180 hotel yang tutup kemarin sudah buka lagi, tetapi masih ada pegawai yang masih dirumahkan atau belum dipekerjakan," jelas dia.

Menurunya untuk kembali menggiatkan roda perekonomian, PHRI Sumsel bersama hotel bakal menggelar Sriwijaya Great Sale yang akan diluncurkan pada 16 Agustus, dengan penawaran diskon hingga 70 persen.

"Inisiatif para pengusaha turut membantu okupansi hotel dengan program belanja. Apalagi selama pandemik semua sektor kesulitan. Makanya, kita berupaya apapun caranya agar okupansi membaik," tandas dia.

Baca Juga: Bangun Kepercayaan Wisatawan, Cara Pemerintah Pulihkan Pariwisata

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya