Palembang Terima Rapor Kuning Layanan Publik dari Ombusdman Sumsel 

Harnojoyo jadikan nilai rapor sebagai pedoman layanan publik

Palembang, IDN Times - Lembaga pengawas pelayanan publik atau Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Selatan (Sumsel), memberi rapor kuning terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang pada 2021. Palembang dinilai kurang memuaskan dalam pelayanan terhadap warga.

"Raport khusus pelayanan publik Pemkot Palembang kuning, harus ada pembenahan ke depannya," ujar Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah, Selasa (25/1/2022).

1. Pemkot Palembang diminta benahi layanan publik

Palembang Terima Rapor Kuning Layanan Publik dari Ombusdman Sumsel Palembang Terima Rapor Kuning Penilaian Ombusdman Sumsel (IDN Times/Dokumen Kominfo Palembang)

Rapor penilaian layanan masyarakat tahun 2021 dari Ombudsman Sumsel diserahkan kepada Pemkot Palembang. Ombudsman berharap pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan evaluasi lebih awal.

“Sehingga nanti dapat langsung melakukan pembenahan atau melengkapi setiap kekurangan ke depan agar lebih sempurna. Pastinya untuk survei yang akan datang di tahun ini," kata dia.

Baca Juga: Ombudsman Sumsel Banyak Terima Keluhan PDAM Tirta Musi

2. Penilaian layanan publik sesuai UU nomor 25 tahun 2009

Palembang Terima Rapor Kuning Layanan Publik dari Ombusdman Sumsel Palembang Terima Rapor Kuning Penilaian Ombusdman Sumsel (IDN Times/Dokumen Kominfo Palembang)

Adrian menjelaskan, hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman Sumsel merupakan survei dasar terkait standar layanan publik sesuai Undang-Undang nomor 25 tahun 2009.

“Sebuah unit layanan publik wajib paling tidak memenuhi 14 standar seperti visi, misi, maklumat pelayanan, SOP, ataupun bagian pengaduan," jelas dia.

Ia juga menerangkan, Ombudsman Sumsel tidak melakukan hasil survei sembarangan. Sejauh ini, tim melakukan penilaian langsung ke tempat pelayanan publik milik pemerintah.

“Dalam survei itu, petugas survei kita menempatkan diri sebagai seorang pengguna layanan, jadi kita nilai apa yang kita lihat," timpalnya.

3. Harnojoyo harap rapor Ombudsman bisa memotivasi layanan publik

Palembang Terima Rapor Kuning Layanan Publik dari Ombusdman Sumsel Wali kota Palembang Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, menanggapi rapor kuning dari Ombudsman Sumsel untuk memperbaiki kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Penilaian untuk memperbaiki dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.

"Insya Allah dengan penilaian ini merupakan suatu hal yang baik. Menurut kami dalam rangka memotivasi agar dapat memberikan pelayanan dan mendorong kualitas layanan yang lebih baik," ujarnya.

4. Pemkot Palembang menarget penilaian layanan publik menjadi hijau

Palembang Terima Rapor Kuning Layanan Publik dari Ombusdman Sumsel Palembang Terima Rapor Kuning Penilaian Ombusdman Sumsel (IDN Times/Dokumen Kominfo Palembang)

Harnojoyo menambahkan, Pemkot Palembang telah membentuk tim koordinasi untuk mengomunikasikan standar pelayanan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Target kita mendapat rapor hijau pada 2022, karena kita juga pernah hijau tahun 2017," tandas dia.

Baca Juga: Ombudsman: Gubernur Sumbar Bisa Mendapat Sanksi Non Aktif

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya