Debt Collector di OKU Tewas Saat Ingin Tarik Mobil Konsumen

- Seorang debt collector bernama AM tewas ditikam saat hendak menarik mobil milik debitur di Ogan Komering Ulu karena tersangka AG menolak menyerahkan kendaraan yang dianggap sudah sah miliknya.
- Korban sempat dirawat di RSUD Ibnu Sutowo namun meninggal dua hari kemudian, sementara tersangka akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah sempat melarikan diri pascakejadian.
- Tersangka AG dijerat Pasal 468 junto Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan kini telah ditahan untuk pemeriksaan lanjutan.
Ogan Komering Ulu, IDN Times - Seorang debt collector (DC) berinisial AM (53) tewas setelah ditikam oleh konsumen yang menunggak pembayaran. Peristiwa ini terjadi saat korban mendapat perintah dari kantor untuk menarik kendaraan milik debitur berinisial RD yang menunggak lebih dari satu bulan.
"Kasus pembunuhan terhadap korban terjadi karena tersangka tidak terima mobilnya hendak ditarik," ungkap Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Irawan Adi Candra, Sabtu (4/4/2026).
1. Tersangka merasa tidak memiliki tanggung jawab dengan tunggakan

Setelah menelusuri kepemilikan mobil, korban mengetahui bahwa kendaraan yang menunggak milik RD telah diperjualbelikan kepada tersangka berinisial AG (38). Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di Jalan Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi, OKU, pada Senin, 30 Maret lalu.
Saat pertemuan tersebut, tersangka menolak menyerahkan mobil yang telah dibelinya dari RD karena merasa tidak memiliki tanggung jawab atas tunggakan yang ada. Keduanya pun terlibat cekcok yang berujung perkelahian, hingga tersangka mengeluarkan senjata tajam.
"Tersangka ingin mempertahankan mobil yang dianggap tersangka sah miliknya," jelasnya.
2. Tersangka menyerahkan diri setelah korban meninggal

Tersangka yang emosi kemudian menyerang korban menggunakan pisau dan menusuk bagian perut korban. Akibatnya, korban langsung terkapar di tempat kejadian perkara (TKP) dan dilarikan warga ke RSUD Ibnu Sutowo, Baturaja.
Korban sempat menjalani perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia setelah dua hari dirawat, tepatnya pada Rabu, 1 April. Setelah kejadian tersebut, polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka menyerahkan diri pada Jumat, 2 April 2026.
"Tersangka sudah kami tangkap usai menyerahkan diri," bebernya.
3. Tersangka terancam pidana 10 tahun penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 junto Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa helai pakaian korban dan tersangka saat kejadian.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.



















