Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kurir Ekstasi Asal Riau Tabrak Mobil Polisi saat COD di Linggau

Kurir Ekstasi Asal Riau Tabrak Mobil Polisi saat COD di Linggau
Kurir ekstasi asal Riau dibekik saat cod di Lubuk Linggau. (Dok. Polres Lubuk Linggau)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Saat berusaha melarikan diri, sepeda motor yang dikendarai tersangka justru menabrak kendaraan petugas

  • Kasus ini terungkap adanya laporan aktivitas peredaran narkotika dengan sistem COD

  • Polisi menyita 10 butir ekstasi dengan berat bruto 4,15 gram yang terdiri dari tablet hijau dan kuning

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Lubuk Linggau, IDN Times -‎ Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau membongkar upaya penyamaran transaksi narkotika dengan modus Cash on Delivery (COD) lintas provinsi di Jalan Merapi, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk II, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Seorang kurir ekstasi berinisial MZ (33), warga Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau ditangkap setelah aksi pelariannya berakhir dramatis di jalanan kota. Saat berusaha melarikan diri, sepeda motor yang dikendarai tersangka justru menabrak kendaraan petugas.

Insiden tersebut membuat pelarian MZ terhenti dan ia berhasil diringkas di lokasi.

1. Kasus terungkap adanya laporan aktivitas peredaran narkotika dengan sistem COD

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika dengan sistem pemesanan COD. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan tersangka.

Saat dipantau, gerak-gerik MZ dinilai mencurigakan. Ketika menyadari keberadaan petugas, ia panik dan langsung membuang sebuah plastik klip ke pinggir jalan yang kemudian diketahui berisi ekstasi.

Petugas yang telah bersiaga langsung mengejar hingga kendaraan tersangka terdesak dan menabrak mobil polisi.

2. Barang bukti diamankan

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Kasatres Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya menyita 10 butir ekstasi dengan berat bruto 4,15 gram. Itu terdiri dari tablet berwarna hijau dan kuning, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

"Kepada penyidik, MZ mengakui bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada pemesan melalui sistem COD. Modus ini dipilih untuk menghindari pertemuan langsung yang berisiko terdeteksi aparat," ujarnya Sabtu (4/4/2026).

3. Ada pola baru distribusi narkotika

(Ilustrasi narkoba) IDN Times
(Ilustrasi narkoba) IDN Times

Romi menambahkan, pengungkapan ini menunjukkan adanya pola baru distribusi narkotika memanfaatkan sistem transaksi modern.

“Pelaku berasal dari luar provinsi dan memanfaatkan metode COD untuk mengelabui petugas. Namun berhasil kami amankan sebelum barang sampai ke tangan pemesan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku. Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau tengah melakukan pengembangan perkara.

Tujuannya, mengungkap jaringan pemasok serta pihak pemesan, termasuk koordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More