WFH ASN Palembang Mulai 10 April, Ratu Dewa Sanksi Pegawai Tak Siaga

- Pemerintah Kota Palembang menerapkan kebijakan WFH bagi ASN mulai 10 April 2026, dengan kewajiban tetap siaga dan sanksi bagi yang tidak responsif saat bekerja dari rumah.
- Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota tentang efisiensi energi dan transformasi budaya kerja, mewajibkan laporan kinerja harian serta penggunaan sistem digital seperti e-office dan absensi elektronik.
- Beberapa jabatan layanan publik tetap wajib WFO, sementara ASN lain diminta mematikan perangkat kantor sebelum WFH sebagai bagian dari upaya penghematan energi.
Palembang, IDN Times - Penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang berlaku 10 April 2026. Kebijakan itu, kata Wali Kota Ratu Dewa, masih akan dipantau dan para pegawai tetap harus siaga apabila ada pekerjaan yang mewajibkan Work From Office (WFO).
"WFH-nya mulai Jumat minggu depan. Nanti apabila ASN tidak siaga seperti tak mengangkat telepon saat WFH, akan ada sanksi tegas," ujarnya, Jumat (3/4/2026).
1. Surat Edaran WFH telah disampaikan ke seluruh ASN

Menurut Dewa, kebijakan WFH dengan tetap mewajibkan ASN siaga, sudah tertulis dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor: 910/SE/BKPSDM-V/2026 tentang transformasi budaya kerja dan efisiensi energi.
"SE ini sudah diedarkan dan bentuk tindak lanjut pemerintah daerah ikut arahan pusat upaya hemat bahan bakar minyak," jelas dia.
2. Wajibkan melapor kinerja lewat perangkat elektronik

Dewa menyampaikan, bentuk siaga ASN Pemkot Palembang yang bekerja dari rumah diharuskan mengisi laporan kinerja harian melalui sistem elektronik yang tersedia.
Kemudian, pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab penuh atas kinerja bawahannya dengan memperkuat layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik dan SIMPEG.
3. Pastikan perangkat elektronik di kantor padam saat WFH

Lebih lanjut, jelas Dewa, tertuang bahwa ada sejumlah jabatan unit layanan publik yang tidak boleh ikut melakukan penerapan WFH. Beberapa bidang juga wajib bekerja di kantor.
Pada saat WFH, katanya, ASN wajib memastikan seluruh perangkat elektronik, lampu, dan pendingin dalam keadaan padam sebelum meninggalkan ruangan pada hari sebelumnya.
"Ini sejalan dengan target penghematan energi yang selaras dengan kebijakan yang diambil," ujarnya.
4. Tegaskan WFH bukan meliburkan diri

Dewa menambahkan, aturan dalam SE bertujuan agar ASN dapat bekerja profesional meski dilakukan secara WFH. Harapannya, kebijakan terkait tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
"WFH bukan libur, tapi tetap siaga dan kerja seperti biasa," kata dia.



















