Palembang Buka Penerimaan PPPK Khusus Nakes, Cek Kuotanya!

November 2023 tenaga honorer dihapuskan

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membuka penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan atau nakes sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Per November 2023 tenaga honorer dihapuskan, dan akan dilakukan penerimaan PPPK termasuk untuk nakes," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (11/5/2023).

1. Palembang mengusulkan 1.844 PPPK 2023

Palembang Buka Penerimaan PPPK Khusus Nakes, Cek Kuotanya!ilustrasi tenaga kesehatan. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Penerimaan kuota PPPK bagi nakes dilakukan bertahap melalui ujian seleksi berbasis komputer. Tahun 2023 Palembang mengusulkan 400 nakes untuk mengikuti tes kompetensi dasar secara tertulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

"Jadi bukan cuma untuk guru saja. Total tahun ini kita mengusulkan 1.844 PPPK dengan rincian guru 1.300, tenaga kesehatan 400 dan tenaga teknis 144," kata Ratu. 

2. Syarat calon peserta PPPK nakes minimal berusia 20 tahun

Palembang Buka Penerimaan PPPK Khusus Nakes, Cek Kuotanya!Ilustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Fauzan)

Syarat utama calon PPPK nakes untuk Palembang adalah sudah mengabdi selama minimal tiga tahun atau mengikuti aturan berdasarkan permintaan instansi. Namun secara umum, calon peserta ujian seleksi minimal berusia 20 tahun.

"Jumlah kuota pengajuan PPPK tahun ini sudah kita usulkan ke Kemenpan RB dan Kemendagri," timpal Ratu.

3. Daftar syarat umum calon peserta nakes bisa mengikuti seleksi PPPK

Palembang Buka Penerimaan PPPK Khusus Nakes, Cek Kuotanya!Ilustrasi nakes APD (ANTARA FOTO/Fauzan)

Berikut syarat umum seleksi PPPK nakes di Palembang:

1. WNI
2. Memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun
3. Tidak pernah terlibat pidana
4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat oleh pihak manapun
5. Bukan sebagai pegawai ASN, TNI atau Polri
6. Bukan anggota partai
7. Memiliki ijazah sesuai dengan formasi yang dilamar
8. Memiliki surat pernyataan berkelakuan baik dan bebas dari narkoba dan lainnya
9. Siap dan bersedia ditempatkan sesuai formasi yang di daftar
10. Tidak merokok dan minum alkohol
11. Tidak akan mengajukan pindah tugas setelah diangkat
12. Mampu mengoperasikan komputer
13. Minimal IPK 3.00 (skala 4.00)

Baca Juga: Hiswanamigas Sumsel Minta HET LPG 3 Kilogram Naik, Ini Alasannya

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya