Lepas Masker karena Pengap, Warga di Palembang Ini Disuruh Push Up

Personil amankan sekitar 40 pelanggar ke Monpera

Palembang, IDN Times - Sebanyak 40 warga Palembang terjaring razia Protokol Kesehatan yang dilakukan tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, Kamis (17/9/2020) hingga sekitar pukul 11.00 WIB. Warga itu melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020, seperti tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Seorang pelanggar yang terjaring razia menjelaskan, ia tak memakai masker karena sulit bernapas saat beraktivitas berat. Menurutnya, oksigen yang keluar dan masuk terasa sangat sedikit jika harus menggunakan masker setiap saat.

"Ada bawa masker, tadi sesak napas, saya pengap pakai masker jadi dilepas. Saya tadi angkut barang jadi susah kalau ditutup pakai masker," ujar pengendara truk yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (17/9/2020).

1. Penindakan tipiring dilakukan dua tahap

Lepas Masker karena Pengap, Warga di Palembang Ini Disuruh Push UpPelanggar Perwali nomor 27 tahun 2020 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sistem penindakan sanksi dilakukan dengan dua tahap. Masyarakat yang tak membawa masker tapi tak dipakai hanya disetop dan ditegur secara lisan, atau diberikan sanksi sosial seperti bernyanyi, push up dan lari di tempat.

Sedangkan warga bagi yang tak membawa masker, pelanggar langsung dibawa dan disidang tindak pidana ringan (tipiring) di posko yustisi kawasan Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang.

Selain di Simpang DPRD Sumsel, titik lokasi penjaringan razia dilakukan di Pasar 16 Ilir, kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), lingkungan jalan protokol titik sidang di Monpera, serta petugas keliling di 18 kecamatan maupun area publik, seperti mal maupun pasar tradisional.

Baca Juga: Puluhan Warga Palembang Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Push Up

2. Beberapa pelanggar belum mengetahui sanksi Perwali

Lepas Masker karena Pengap, Warga di Palembang Ini Disuruh Push UpPosko sidang yustisi di Monpera Palembang, bagi pelanggar Perwali nomor 27 tahun 2020 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dari pantauan IDN Times di lapangan, sekitar 40-an pelanggar yang terjaring dari titik lokasi Simpang DPRD dibawa ke Monpera Palembang menggunakan mobil Satpol PP.  Beberapa di antara mereka menyebutkan alasan tidak memakai masker karena belum tahu betul sosialisasi tentang sanksi Perwali.

"Biasanya sering (pakai masker), tidak tahu (ada sanksi bagi yang tidak masker)," kata Lawatan Tapati Bumi, warga Sentosa Palembang.

Salah satu mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UIN RF) Palembang bernama Nyimas Mutiara, mengakui jika dirinya lalai mengenakan masker. Ia mengaku sempat memakai masker saat pergi keluar, namun harus kembali lagi karena ada barang yang tertinggal. Namun Nyimas menyebut, masker yang sempat ia bawa malah tertinggal. 

"Apes saya hari ini sampai dibawa. Tadi disetop di lampu merah, ini saya dikasih masker, saya gak tahu kalau ada penangkapan, cuma tahu di berita di Jakarta," ungkap dia.

3. Pelanggar memilih sanksi yang diputuskan hakim

Lepas Masker karena Pengap, Warga di Palembang Ini Disuruh Push UpPelanggar Perwali nomor 27 tahun 2020 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol PP, Buri Norma menambahkan, keputusan sanksi tipiring dilakukan oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN). Pelanggar bakal ditanyai alasan tak pakai masker. Jika bisa membuktikan sudah membawa masker, pelanggar hanya mendapat teguran lisan.

"Yang tidak pakai masker disidang oleh hakim. Pelanggar memilih mau bayar denda atau kerja sanksi sosial. Sanksi paling kecil Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Tapi untuk orangtua karena kami menghargai hanya diberi teguran tertulis," tambahnya.

Sementara bagi pelanggar yang memilih untuk kerja sosial, personel dan aparat di lapangan bakal memberi sanksi menyapu jalan, membersihkan parit, memungut sampah di sekitar kawasan Monpera Palembang, dan berdiri tegap di lapangan hingga satu jam.

Baca Juga: Satpol PP Palembang Kerahkan 250 Anggota Merazia Masker di Jalan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya