Kuliner Tempoyak Palembang Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Makanan khas Bumi Sriwijaya yakni Tempoyak Palembang, resmi ditetapkan sebagai kuliner Indonesia yang memiliki sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Penyematan KIK itu diberikan Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual dari Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkuham RI) kepada Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo di Hotel Novotel, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga: 6 Manfaat Jintan Hitam, Cegah Kanker Hingga Turunkan Berat Badan
1. Palembang punya sertifikat sektor kuliner, tradisi dan adat Bumi Sriwijaya
Selain Tempoyak Palembang sebagai kuliner kekayaan intelektual, sejumlah adat dan tradisi di Bumi Sriwijaya lainnya juga mendapat sertifikat KIK.
"Alhamduliah ada 10 KIK untuk Palembang sudah diakui dan bersertifikat DJKI Kemenkuham," kata Harnojoyo.
Baca Juga: Resep Bikin Sambal Nanas Khas Palembang, Dijamin Bikin Nagih
2. Tradisi Ngidang di Palembang juga ditetapkan sebagai KIK
Daftar penyematan KIK kuliner dan adat Palembang yang resmi bersertifikat dan telah diakui yakni kesenian Dulmuluk, Tanjak Palembang, Selendang Muzawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, dan Kue Lapan Jam.
"Termasuk Tempoyak Palembang, Burgo, Tepung Tawar Perdamaian, dan Tradisi Ngidang atau makan bersama-sama," ujarnya.
Baca Juga: Resep Malbi Daging Khas Palembang, Cocok untuk Menu Sahur dan Berbuka
3. Harnojoyo berharap kebudayaan Palembang tidak diklaim bangsa lain
Penyematan sertifikat KIK untuk Palembang yang diakui terbagi dalam sejumlah sektor. Yakni makanan atau kuliner, pakaian adat, tarian adat, serta tradisi khas Bumi Sriwijaya yang masih dipertahankan untuk dilestarikan.
"Kekayaan budaya di Palembang ini jangan sampai di klaim bangsa lain. Alhamdulillah hari ini kita beruntung banyak khas Palembang sudah memiliki hak paten," tandas dia.
Baca Juga: Tak Cuma Pempek, 6 Makanan Enak Khas Palembang Ini Patut Dicoba