Hore, Tukang Parkir dan Ojol Palembang Bakal Terima Jaminan Kecelakaan

1.000 pekerja informal Palembang bisa berobat di RS Charitas

Palembang, IDN Times - Ribuan tukang parkir dan ojek online (ojol) di Palembang bakal menerima jaminan kesehatan. Jaminan tersebut merupakan hasil kerja sama Corporate Social Responsibility (CSR) dari Rumah Sakit Charitas bersama BPJS Ketenagakerjaan Palembang.

"Total 1.000 pekerja informal seperti tukang parkir, ojol, dan lain-lain, bisa mendapatkan jaminan kesehatan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Ibkar Saloma, Senin (23/5/2022).

1. Penerima jaminan kesehatan difokuskan untuk pekerja informal berisiko tinggi

Hore, Tukang Parkir dan Ojol Palembang Bakal Terima Jaminan KecelakaanIlustrasi kantor BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Pekerja informal sebagai penerima jaminan kesehatan itu, harus mengikuti syarat yang berlaku sesuai aturan teknis yang ditentukan oleh pihak rumah sakit maupun BPJS Ketenagakerjaan Palembang.

"Teknisnya nanti RS Charitas Palembang akan membayar iuran untuk 1.000 pekerja informal yang ada di Palembang, dan difokuskan kepada pekerja yang kita anggap risikonya tinggi," kata dia.

Baca Juga: Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri di Palembang

2. Penerima jaminan kesehatan akan diseleksi

Hore, Tukang Parkir dan Ojol Palembang Bakal Terima Jaminan KecelakaanIlustrasi rumah sakit. (IDN Times/Arief Rahmat)

Ibkar menyampaikan, pendataan penerima CSR jaminan akan diseleksi melalui kerja sama beberapa pihak seperti Dinas Sosial, Bappeda Litbang, hingga OPD terkait lainnya di lingkup Pemkot Palembang.

"Untuk pesertanya itu semua yang belum terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi tidak hanya memberikan jaminan, kita juga mencoba menarik mereka agar ikut jadi peserta juga," tambah dia.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online atau Aplikasi

3. Biaya operasi jaminan kesehatan tidak terbatas

Hore, Tukang Parkir dan Ojol Palembang Bakal Terima Jaminan KecelakaanPetugas BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Perlindungan kecelakaan kerja yang akan didapatkan, yakni pelayanan kesehatan mulai dari kecelakaan hingga pekerja tersebut dinyatakan sembuh dan bisa bekerja kembali.

"Dan biaya pengobatan serta operasi juga tidak dibatasi atau unlimited," timpalnya.

Bahkan jaminan tersebut juga termasuk kematian, cacat, hingga penggantian uang penghasilan per hari apabila terjadi kecelakaan kerja.

4. RS Charitas Palembang berkomitmen memberi layanan kesehatan bagi pekerja informal

Hore, Tukang Parkir dan Ojol Palembang Bakal Terima Jaminan KecelakaanIlustrasi rumah sakit (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Kepala Bidang Perencanaan Eksosbud Bappeda Litbang Palembang, Syuhada, mengapresiasi langkah yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama RS Charitas Palembang.

"Jaminan seperti ini memiliki manfaat yang sangat besar dan penting. Karena beberapa pekerja yang mendapatkan kecelakaan kerja dapat diringankan dengan jaminan ini," katanya.

Menurut Wakil Direktur SDM dan Umum RS Charitas Palembang, Noer Triyanto, pihaknya akan berkomitmen memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Palembang.

"Kami juga ingin bisa terus berkoordinasi serta berperan aktif dalam program-program CSR yang ada di Kota Palembang ini," tandas dia.

Baca Juga: Baru 4 Ribu ASN dan Honorer di Palembang Terdaftar Jamsostek

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya