Dosen R Akhirnya Akui Kirim Pesan Mesum ke 3 Mahasiswi Unsri

Sebelumnya dosen R bersikukuh tak pernah lecehkan mahasiswi

Palembang, IDN Times - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R (36) akhirnya mengakui sudah mengirim pesan mesum kepada tiga orang mahasiswi bimbingannya. Padahal sebelumnya, R sempat membantah perbuatan yang dituduhkan kepadanya itu.

Pengakuan R disampaikan langsung oleh kuasa hukum Kodroten Kadersiman, usai menjalani sidang dengan agenda eksepsi yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/2/2022).

1. Perkara pelapor dosen R sudah melewati tujuh bulan dari kejadian berlangsung

Dosen R Akhirnya Akui Kirim Pesan Mesum ke 3 Mahasiswi UnsriSidang dosen Unsri kasus pencabulan terhadap mahasiswi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kodroten mengatakan, kasus yang menjerat kliennya telah kedaluwarsa. Dalam pasal 74 KUHP, peristiwa tindak pidana harus dilaporkan selama enam bulan sejak kejadian berlangsung.

"Namun perkara ini dilaporkan korban sudah melewati tenggat waktu tujuh bulan. Bahkan pada Mei 2021, terdakwa ada di Lahat, bukan di Palembang," kata dia.

Baca Juga: Sidang Kasus Pelecehan di Lab FKIP Unsri; Dosen A Akui Perbuatannya

2. Sebut R tidak melakukan pelecehan seksual menggunakan model

Dosen R Akhirnya Akui Kirim Pesan Mesum ke 3 Mahasiswi UnsriIlustrasi kegiatan di Universitas Sriwijaya (Unsri) (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kodroten melanjutkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat R dengan pasal 35 KUHP dianggap kurang cermat. Dalam pasal tersebut dijelaskan, perbuatan pelecehan seksual dilakukan dengan cara memperagakan. Sedangkan R tidak melakukan pelecehan secara memperagakan.

“Tidak sesuai fakta karena terdakwa tidak menggunakan model (memperagakan). Hanya chat saja, ajakan (untuk mesum)," ujarnya.

Baca Juga: Dosen Unsri RG Kukuh Tak Lakukan Pelecehan Meski Jadi Tersangka

3. Kuasa hukum R tegaskan tidak ada ajakan video call

Dosen R Akhirnya Akui Kirim Pesan Mesum ke 3 Mahasiswi UnsriUniversitas Sriwijaya (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kodroten juga membantah tudingan jika kliennya mengajak ketiga mahasiswi berbuat mesuk melalui video call WhatsApp. "Tidak ada video call, hanya chat saja," tegas dia.

Setelah pengajuan eksepsi, Majelis Hakim akan melanjutkan sidang pada Selasa (1/3/2022) nanti. Sebelumnya, ketiga mahasiswi Unsri yang menjadi korban yakni C, F, dan D, membuat laporan ke Polda Sumsel karena dilecehkan secara verbal oleh dosen pembimbingnya.

Baca Juga: Dosen Unsri Pengirim Chat Mesum Sebut Laporan Mahasiswi Kedaluwarsa

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya