Disnaker Selesaikan 177 Kasus Mediasi Karyawan PHK di Palembang  

Dari 179 perusahaan PHK pegawai

Palembang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang menyelesaikan ratusan kasus mediasi antara pekerja atau karyawan, dengan perusahaan terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemik COVID-19.

"Sepanjang tahun ini ada 177 kasus mediasi soal PHK akibat pandemik COVID-19, termasuk kasus peniadaan THR dari perusahaan," ujar Kepala Disnaker Palembang, M Yanuarpan kepada IDN Times, Selasa (11/8/2020).

1. Tempat hiburan mendominasi PHK pegawai

Disnaker Selesaikan 177 Kasus Mediasi Karyawan PHK di Palembang  Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan catatan Disnaker Palembang, proses mediasi keseluruhan pekerja terkena PHK berasal dari beragam perusahaan, namun yang mendominasi pada perusahaan hiburan terutama perhotelan dan restoran.

"Proses mediasi dari 179 perusahaan yang mem-PHK pegawai," kata dia.

Menurutnya, bagi pekerja yang terkena PHK dan tidak menyetujui keputusan tersebut dapat mengajukan mediasi dengan bantuan Disnaker Palembang, setelah melalui tahap pembahasan antara pegawai dan perusahaan.

Baca Juga: Disnaker Palembang Sambut Baik Wacana Insentif Pekerja

2. Perundingan melalui tahap bipartit dan tripartit

Disnaker Selesaikan 177 Kasus Mediasi Karyawan PHK di Palembang  Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menerangkan, sistem mediasi dapat diselesaikan melalui dua tahap perundingan. Yakni bipartit dan tripartit. Bipartit melibatkan pihak pegawai dan perusahaan, atau antara pengusaha dan gabungan pengusaha.

Namun jika perundingan tidak sepakat, para pihak yang berselisih bisa menempuh prosedur penyelesaian perundingan tripartit melibatkan pekerja, pengusaha, dan pihak ketiga sebagai fasilitator.

"Perundingan bisa melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase," terangnya.

3. Laporan PHK tidak bisa langsung ke ramah hukum

Disnaker Selesaikan 177 Kasus Mediasi Karyawan PHK di Palembang  Ilustrasi PHK (Istimewa)

Yanuarpan menjelaskan, satu kasus mediasi membutuhkan waktu berbeda-beda tergantung persoalan yang dihadapi antara karyawan dan institusi perusahaan masing-masing. Dalam hal ini, Disnaker dapat terlibat apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan jalan keluar.

"Mediasi tripartit melibatkan pemerintah. Kalau dalam mediasi perusahaan dan pekerja menerima anjuran, artinya selesai. Tapi kalau tidak, mereka (pegawai) lanjut ke pengadilan hubungan industrial. Tidak bisa langsung lapor ke ranah hukum, ada step-step. Jadi mendalami hak dan kewajiban dulu," tandas dia.

Baca Juga: Dampak Corona, 400 Perusahaan di Palembang PHK Karyawan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya