Disdag Palembang Tunggu Kejelasan Harga Migor Tanpa Subsidi

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) sedang menunggu kejelasan harga minyak goreng yang sudah ditetapkan tanpa subsidi, alias harga lepas sesuai permintaan produsen maupun distributor.
"Sudah tahu harga minyak goreng akan kembali dilepas sesuai harga pasaran, namun masih menunggu surat keterangan tertulisnya," ujar Kepala Disdag Palembang, Raimon Lauri, Kamis (13/2/2022).
1. Harga minyak goreng di Palembang masih mengacu HET
Meski belum ada kejelasan harga minyak goreng setelah pencabutan subsidi, Pemkot Palembang masih menerapkan penjualan senilai Rp13.500 per liter mengacu Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Sementara kami baru terima surat edaran yang menyatakan pemerintah memberikan relaksasi harga minyak goreng berlaku mulai 15 Maret. Jadi kita tunggu putusan resmi dulu," kata dia.
Sebab lanjut Raimon mengatakan, setiap kebijakan harus ada pedoman atau acuan tertulis secara resmi agar dapat disesuaikan di daerah. Namun sekarang Pemkot belum menerima rilis pasti dan sebatas pemberitahuan.
Baca Juga: HET Minyak Goreng Ketetapan Pemerintah Picu Kelangkaan
2. Supermarket menjual Rp22.900 per liter
Hartati warga Perumnas Palembang mengatakan, dirinya langsung menemukan harga minyak goreng kemasan 1 liter dijual Rp22.900 di Supermarket SuperIndo, setelah kabar penjualan tanpa subsidi ramai di media sosial dan siaran berita.
"Kemarin (16/3/2022) harga sudah berubah. Tapi memang ini harga isi ulang premium. Tapi stoknya juga msih sedikit. Baru ada merek Sunco dan Sania," timpalnya.
Baca Juga: Palembang Produksi 1.000 Ton Migor, tapi Kebutuhan Warga Belum Cukup
3. Pencabutan harga subsidi minyak goreng untuk stabilitas harga
Sebelumnnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah bakal menjamin stabilitas harga minyak goreng untuk menjaga stok di masyarakat.
Salah satunya dengan menghapus HET minyak goreng kemasan sederhana dan premium yang selama ini diberikan subsidi Rp13.500 sampai Rp14.000 ribu per liter.
Kebijakan tersebut sudah mulai berlaku sejak 16 Februari 2022, usai pemerintah melakukan rapat terbatas di Istana Negara Jakarta pada 15 Februari 2022 dalam rapat keputusan dalam menjamin komoditas minyak goreng.
Baca Juga: Kelangkaan Minyak Goreng Berdampak ke Penjualan Pempek di Palembang