Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4,2 Kg Sabu Gagal Diselundupkan saat Melintas di Jalinsum Indralaya

4,2 Kg Sabu Gagal Diselundupkan saat Melintas di Jalinsum Indralaya
Dua kurir narkoba yang melintas di Jalinsum Indralaya saat diringkas Polres Ogan Ilir. (Dok. Polres Ogan Ilir)
Intinya Sih
  • Kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir narkotika

  • Petugas elakukan penyergapan terhadap mobil Toyota Sigra warna putih yang melintas di lokasi

  • Petugas menemukan 4 paket besar sabu yang disimpan di dalam tas totebag putih

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Ogan Ilir, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir menggagalkan penyelundupan sabu seberat 4.239 gram atau lebih dari 4,2 kilogram di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di kawasan Simpang Desa Saka Tiga, Kecamatan Indralaya, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua tersangka berinisial ES (40) dan YB (47) yang merupakan warga Kota Palembang dan diduga berperan sebagai kurir narkotika. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk keperluan penyelidikan.

1. Petugas menyergap mobil Toyota Sigra warna putih yang melintas di lokasi

Barang bukti narkoba yang dicegat saat melintas di Jalinsum Indralaya.
Barang bukti narkoba yang dicegat saat melintas di Jalinsum Indralaya. (Dok. Polres Ogan Ilir)

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman sabu lintas wilayah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih 14 jam, termasuk pemetaan rute dan target pergerakan.

Setelah memastikan kendaraan yang digunakan tersangka, petugas dari Unit II Satresnarkoba Ogan Ilir melakukan penyergapan terhadap mobil Toyota Sigra warna putih yang melintas di lokasi. Kendaraan tersebut berhasil dihentikan tanpa perlawanan berarti.

2. Petugas menemukan 4 paket besar sabu yang disimpan di dalam tas totebag putih

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengatakan dalam proses penggeledahan petugas menemukan empat paket besar sabu yang disimpan di dalam tas totebag berwarna putih. Total berat barang bukti mencapai 4.239 gram.

"Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit kendaraan, dua telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga terkait dengan aktivitas jaringan narkotika," ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Bagus menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Tim bekerja lebih dari 13 jam sejak informasi diterima hingga penangkapan.

"Lebih dari 4 kilogram sabu berhasil kita amankan. Ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” jelasnya.

3. Penyidik dalami ungkap jaringan yang lebih luas

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jalur Lintas Sumatra yang kerap dimanfaatkan sebagai rute distribusi narkotika kini semakin diawasi ketat.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan pihak yang terlibat dalam distribusi. Analisis terhadap barang bukti digital dari telepon genggam menjadi salah satu fokus dalam pengembangan kasus," ucap Kapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More