Ketahuan Libur Panjang saat WFH, ASN Banyuasin Siap-siap Dipotong TPP

Sanksi tersebut berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai bagi yang melanggar aturan
Sistem kerja di rumah atau sesuai domisili ASN dan dilakukan satu kali sepekan
WFO berlaku untuk unit yang melakukan pelayanan publik
Banyuasin, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penerapan sistem kerja work from home (WFH) untuk ASN-nya. Rencananya, kebijakan akan berlaku pada 10 April 2026 dan sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar.
Sanksi tersebut berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang memanfaatkan penerapan sistem kerja WFH sebagai libur panjang (Jumat-Minggu). Hal ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal meskipun tidak dilakukan di kantor instansi terkait.
1. Sistem kerja di rumah atau sesuai domisili ASN dan dilakukan satu kali sepekan

Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan, SE bernomor 800/0262/SE/BKPSDM/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Banyuasin telah disampaikan kepada seluruh OPD di wilayah kerjanya.
"SE terkait WFH sudah ditandatangani Pak Bupati 31 Maret kemarin. SE berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat," ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Dalam penerapannya, ditentukan sistem kerja secara kombinasi work from office (WFO) dan WFH. Sistem kerja ditetapkan di rumah atau sesuai domisili ASN dan dilakukan satu kali sepekan atau setiap Jumat.
"Sesuai SE Mendagri dan SE Bupati Banyuasin, tujuan dari WFH terbatas ini adalah untuk melakukan penghematan dan efisiensi. ASN yang memanfaatkan waktu kerja secara WFH untuk kegiatan lain seperti menjadikannya libur panjang akan ada sanksi berupa pemotongan TPP jika tidak sesuai aturan," jelasnya.
2. WFO berlaku untuk unit yang melakukan pelayanan publik

Selain untuk penghematan energi, sistem kerja WFH ini katanya juga untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien. Mengakselerasi layanan digital pemerintah, menurunkan polusi, kinerja berbasis output, resiliensi organisasi, dan lainnya.
"WFO berlaku untuk unit yang melakukan pelayanan publik. Sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara efektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai serta tidak menurunkan kualitas pelayanan," ungkap Sekda.
3. Dalam SE diatur juga pembatasan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen

Dalam SE itu diatur juga pembatasan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen. Termasuk mengurangi frekuensi dan jumlah rombongan perjalanan dinas. Pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan juga diminta dilakukan dengan target 50 persen.
"Selain unit-unit pelayanan publik, mereka yang dikecualikan untuk WFH adalah pemegang jabatan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah atau kades," terangnya.



















