BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 171 Kilo Sabu di Perairan Banyuasin

Palembang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan (BNNP Sumsel) menangka dua orang tersangka yang membawa 171 kilogram sabu. Pengiriman narkoba itu melalui perairan di Kawasan Jalur, Banyuasin.
"Penangkapan terhadap dua orang tersangka yang sedang membawa 171 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi," ujar Kabid Brantas BNNP Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno, Minggu (24/1/2020).
1. Penangkapan dilakukan saat Magrib

Ia mengatakan, penangkapan tersangka tersebut dilakukan bersama BNN pusat, dibantu oleh pihak daerah melalui BNNP Sumsel.
"Ya kemarin sekitar magrib ditangkap di sekitar Muara," kata dia
Baca Juga: Terpidana Kasus Suap Masuk Polri di Sumsel Meninggal Dunia
2. Jumlah pil ekstasi masih dalam perhitungan

Habi Kusno menerangkan, pihaknya belum dapat merinci jumlah pil ekstasi karena masih menghitung.
"Sabu 171 kilogram, kalau ekstasi belum dihitung karena banyak. Tapi puluhan ribu sudah pasti itu," terangnya.
3. Dua tersangka langsung ditangkap

Menyoal bagaimana kronologis penangkapan, Habi Kusno belum bisa memberikan informasi detail mengingat wewenang berada di BNN Pusat. Namun dirinya hanya menyebut narkoba akan diedarkan ke wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel).
"Intinya setelah lidik dilakukan penggerebekan dan didapati dua tersangka. Peredarannya Lampung, Bengkulu, dan Sumsel. Kronologi lengkap belum bisa dijelaskan mengingat saat ini masih dalam pengembangan," tandas dia.
Baca Juga: Bandar Narkoba Terbesar di Dunia Ditangkap di Belanda
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- 10 Wilayah di Sumsel Terancam Kekeringan Jelang Musim Kemarau
- Mahasiswa Palembang Menganiaya Pacar karena Cemburu Chat Mantan
- Dinkes Bantah Pecat Pegawai Puskesmas Imbas Ibu Melahirkan Meninggal
- Gubernur Sumsel Investigasi Kasus Wanita Meninggal Tunggu Persalinan
- Bupati Angkat Bicara Soal Ibu dan Bayi Meninggal karena Ditelantarkan
- Telantarkan Ibu Melahirkan, Dinkes Muratara Sudah Kumpulkan Keterangan
- Padang Siapkan Diri Menjadi Tuan Rumah Penas ke-16 KTNA
- Seorang Wanita di Palembang Dianiaya Saat Tagih Utang Rp500 Ribu
- KKP Hentikan Peredaran Ikan Beku Impor Tanpa Izin di Palembang