Berani Merokok di Zona KTR Palembang? Siap Bayar Denda Rp1 Juta

40 persen masyarakat menderita PPOK, jantung, dan hipertensi

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai tegas menertibkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah tempat publik, seperti layanan kesehatan, bandara, restoran, hingga seluruh sekolah.

"Pemberlakuan KTR mulai kita tertibkan. Apabila di zona KTR sudah ada peringatan dan ditemukan masyarakat melanggar akan langsung sanksi Tipiring denda hingga Rp1 juta," ujar Syafril, Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Palembang, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Polisi Dilarang Tangkap Pelaku Kriminalitas dengan Baju Preman

1. Penertiban Zona KTR dimulai dengan sosialisasi publik

Berani Merokok di Zona KTR Palembang? Siap Bayar Denda Rp1 JutaIlustrasi Peringatan Dilarang Merokok (IDN Times/Sunariyah)

Penertiban awal kawasan KTR di Palembang dilakukan lewat sosialisasi kepada publik, mulai dari larangan dan sanksi menurut Perda nomor 7 tahun 2009. Tujuannya agar masyarakat mengetahui apa yang akan diterima jika melakukan pelanggaran aturan di Zona KTR.

"Salah satu bentuknya sosialisasi baik dalam bentuk workshop hingga supervisi ke KTR. Kami akan datang menindak pelanggar KTR sebagai tindak pidana ringan (Tipiring)," kata dia.

Baca Juga: 40 Persen Remaja Putri di Palembang Mengalami Anemia

2. Ada 40 persen masyarakat menderita PPOK, jantung, dan hipertensi

Berani Merokok di Zona KTR Palembang? Siap Bayar Denda Rp1 Jutailustrasi cukai rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan kawasan KTR, juga dilakukan agar warga Palembang bisa mengurangi kecanduan merokok. Sebab perokok aktif maupun pasif sama-sama berdampak buruk bagi kesehatan.

Menurut Sub Koordinator Penyakit Tidak Menular dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Dedi Sandra, sebanyak 40 persen masyarakat menderita Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) akibat kecanduan merokok.

"Bahkan perokok pasif juga menderita penyakit jantung dan hipertensi akut akibat asap rokok, dan rata-rata penderita merupakan pria," ujarnya.

3. Pemerintah habiskan anggaran Rp10,2 triliun untuk penderita PPOK akibat rokok

Berani Merokok di Zona KTR Palembang? Siap Bayar Denda Rp1 Jutailustrasi area dilarang merokok (unsplash.com/Mufid Majnun)

Dedi mengatakan, penertiban Perda nomor 7 tahun 2009 oleh Pemkot Palembang juga didorong dengan anggaran untuk penderita PPOK dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk menekan kasus penyakit yang ditimbulkan dari kecanduan merokok aktif maupun pasif.

"Dinkes harus mengeluarkan anggaran untuk pengobatan yang disebabkan rokok mencapai Rp10,2 triliun," jelas dia.

Sosialisasi terkait Zona KTR di Palembang masih digencarkan Dinkes bekerja sama Satpol PP lewat seminar dan workhsop melibatkan stakeholder terkait masyarakat umum. "Total ada 75 persen zona KTR di Palembang," katanya.

Baca Juga: 6 Remaja di Palembang Lakukan Begal, Tak Takut Bacok Korban

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya