16 SPBU di Sumsel Diskors Akibat Ketahuan Langgar Aturan

Mereka menjual solar subsidi ke mobil tangki modifikasi

Palembang, IDN Times - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan sanksi tegas terhadap 16 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Mereka ketahuan mencari keuntungan dari penjualan solar subsidi kepada mobil tangki modifikasi.

"Sanksi yang diberikan kepada 16 SPBU ini berupa skorsing penyaluran BBM subsidi jenis Solar selama 30 hari," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga: Daftar MyPertamina Ternyata Bisa Offline, Datangi 5 SPBU Palembang Ini

1. Penurunan omzet penyalur BBM subsidi terdampak akibat skorsing SPBU

16 SPBU di Sumsel Diskors Akibat Ketahuan Langgar AturanSPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Tjahyo menjelaskan, Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur SPBU di wilayah Sumsel untuk menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan.

"Sanksi tegas ini pun berdampak pada omzet penyalur" kata dia.

2. Masyarakat bisa melapor jika melihat penjualan BBM subsidi tak tepat sasaran

16 SPBU di Sumsel Diskors Akibat Ketahuan Langgar AturanKantor Pusat PT Pertamina (Persero) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Pertamina meminta kepada seluruh operator SPBU untuk memeriksa kendaraan yang ditenggarai menggunakan tangki modifikasi, dan melaporkan kepada aparat Ppenegak hukum atau Pertamina.

Selain berkoordinasi dengan stakeholder terkait, Pertamina meminta dukungan masyarakat agar dapat berperan aktif melaporkan apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan.

"Masyarakat bisa segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (135). Jika ada pelanggaran dari pihak lembaga penyalur, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi," jelasnya.

3. Penyaluran Biosolar meningkat 20 persen di Sumsel

16 SPBU di Sumsel Diskors Akibat Ketahuan Langgar AturanPegawai SPBU Pertamina. (Dok. Pertamina)

Sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) nomor 191 tahun 2014 mengenai penyediaan, penyaluran dan penetapan harga jual eceran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menyalurkan kebutuhan BBM Biosolar subsidi di Sumsel sesuai dengan regulasi tersebut.

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk subsidi energi yang cukup besar, khususnya untuk subsidi BBM yang diperuntukkan kepada masyarakat berhak dan warga dengan ekonomi lemah.
 
"Penyaluran Biosolar Subsidi meningkat sekitar 20 persen dari proyeksi kuota BBM untuk Juni 2022, khususnya di Sumsel. Namum kondisi di lapangan masih terdapat indikasi penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan dengan tangki modifikasi," tandas dia.

Baca Juga: Uji Coba Hari Pertama Beli BBM Subsidi, Sistem IT MyPertamina Error

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya