Wakil Ketua DPRD dan Mantan Pejabat Sumsel Diperiksa Kejati
Giri, Mukti, dan Najib dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) memeriksa empat orang saksi selama dua hari, dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang makrak di Jakabaring, Palembang.
Pemeriksaan dilakukan dengan memanggil Wakil Ketua DPRD Sumsel 2019-2023, Giri Rahmanda Kiemas bersama Mantan Seketaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman. ada juga mantan Staf Ahli Gubernur Sumsel Akhmad Najib, dan satu orang panitia pembangunan masjid.
"Mereka dipanggil masih sebagai saksi dalam rangka penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan. Sehingga kita tahu siapa yang bertanggungjawab dalam pembangunan Masjid Sriwijaya," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman kepada IDN Times, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: Mangkrak 2 Tahun, Herman Deru Minta Audit Proyek Masjid Raya Sriwijaya
1. Penyidik Kejati dalami pembangunan masjid Sriwijaya
Menurut Khaidirman, pihaknya menduga ada penyelewengan uang negara dalam pembangunan Masjid Sriwijaya. Masjid yang dibangun 2009 lalu, pembangunannya terhenti sejak tahun 2018. Masjid tersebut direncanakan dibangun di atas lahan seluas 9 hektare (ha), tak jauh dari kantor Kejati Sumsel.
"Jadi modusnya kita lagi cari karena kita melihat ada banyak cara, bisa mark up, penggelapan, atau fiktif. Ini yang sedang kita cari modusnya," ungkap dia.
Baca Juga: Fokus Bangun SU, Pemprov Sumsel Bangun Kantor Terpadu di Keramasan