TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polrestabes Palembang Amankan Tersangka Baru Prank Kurban Sampah

Polisi buru satu DPO lagi

Kapolrestabes Palembang, Anom Setyadji (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang kembali mengamankan satu orang tersangka kasus prank kurban sampah bernama Hadi Jaya Karim (18). Ia sempat buron karena terkait dengan tersangka Edo Dwi Putra (24), Youtuber asal Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel), yang lebih dulu diamankan polisi.

Hadi diketahui bekerja sebagai kameramen bersama Diky Firdaus (20). Kini tersisa Raam Syahputra (DPO) yang diduga turut terlibat merencanakan dan membuat video konten prank kurban berisi sampah.

"Dari hasil pengembangan, kita menangkap seorang DPO yang ikut terlibat dalam pembuatan video. Tersangka baru ini merupakan kameramen video bagi-bagi daging kurban berisi sampah," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Paman Prank Kurban Sampah Minta Ponakannya Dibebaskan, Ini Alasannya

1. Tersangka diamankan tanpa perlawanan

Tersangka Hadi, kameramen prank kurban sampah diamankan di Prestabes Palembang (IDN Times/Istimewa)

Anom mengungkap, tersangka Hadi ikut terlibat dalam perbuatan yang membuat resah masyarakat. Ia diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes, usai rekannya Edo dan Diky ditangkap lebih dahulu dan menjadi tersangka.

Hadi ditangkap di tempat kediamannya Jalan Gotong Royong III, Kecamatan Sukarami, Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Dia ditangkap tanpa perlawanan hingga dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.

2. Polisi masih buru satu pelaku pembuatan video

Kedua tersangka saat digiring ke ruang tahanan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Anom menjelaskan, para pelaku prank kurban sampah memiliki peran masing-masing dalam pembuatan video tersebut. Mereka pun membuat video tersebut tanpa berpikir panjang hanya, berdasarkan keinginan mendapat uang dari hal viral.

Hadi pun terancam mengikuti kedua temannya, dan akan dikenakan pasal 14 ayat satu dan dua undang-undang nomor 1 tahun 1946 dan pasal 27 ayat satu junto pasal 45 ayat satu undang-undang RI nomor 19 tahun 2016.

"Kita masih memburu satu orang pelaku lagi yang masih masuk dalam DPO. Mereka ada empat orang artinya tinggal Raam Syahputra yang belum tertangkap," jelas dia.

Baca Juga: Meski Settingan, YouTuber Prank Kurban Sampah Tetap Ditahan Polisi

Berita Terkini Lainnya