Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Meski Settingan, YouTuber Prank Kurban Sampah Tetap Ditahan Polisi

Tersangka Edo bersama Kapolrestabes Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang tetap menahan YouTuber asal Banyuasin setelah membuat konten prank kurban sampah pada perayaan Idul Adha, Jumat (31/8/2020). Dua orang yang diamankan yakni Edo Dwi Putra (24) dan kameramen Diky Firdaus (20).

"Mereka bikin kontennya bertepatan Idul Adha. Mereka isi sampah dengan berpura-pura daging kurban. Satu hari setelah diunggah langsung kita amankan," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji saat rilis di Polrestabes Palembang, Senin (3/8/2020).

1. Kedua tersangka terancam 10 tahun penjara

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji (IDN Times/Rangga Erfizal)

Anom mengatakan, perbuatan tersangka tidak bisa dibenarkan. Mereka mencari uang dengan membuat konten prank atau hoaks. Keduanya akan dikenakan pasal 14 KUHP karena membuat berita bohong, dan Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 1 karena melanggar kesusilaan.

"Mereka berdua terancam 10 tahun penjara karena perbuatan yang melanggar kesusilaan," jelas Anom.

2. Tetap ditahan meski settingan

Kedua tersangka saat digiring ke ruang tahanan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Keduanya sudah ditahan dua hari. Menurut Anom, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi termasuk ibu dari tersangka yang memerankan korban prank sampah. Dalam kasus ini, Edo bersama teman-temanya sudah melakukan setting prank sampah tersebut.

"Jadi antara korban dan tersangka ini berhubungan. Korban adalah ibu kandung dan ibu angkat tersangka. Intinya settingan," jelas dia.

3. Polisi sudah amankan barang bukti

Kapolrestabes Palembang, Anom Setyadji (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kelakuan Edo dan teman-temannya ini tidak hanya dilakukan sekali. Sebelumnya, YouTuber asal Banyuasin itu sudah pernah membuat konten yang sama, yakni THR sampah. Pihak kepolisian mengaku terus melakukan penyelidikan terhadap konten-konten tersangka untuk mempelajari kasus tersebut.

"Kami lakukan penyelidikan dari perkara ini, barang bukti sudah disita seperti handphone, beberapa akun email, medsos dan pakaian saat membuat konten," jelas dia.

4. Polrestabes buru dua orang lagi

Edo dan Diky ditetapkan sebagai tersangka (IDN Times/Istimewa)

Polrestabes Palembang masih memburu dua orang pelaku lain yang ikut terlibat dalam pembuatan video kurban sampah, yakni Hadijaya Karim (DPO) dan Raam Syahputra (DPO). Mereka dicari karena dianggap telah merencanakan pembuatan video tersebut.

"Masyarakat kita belum bijak di medsos, untuk memperoleh subscriber dengan cara-cara tidak elok. Padahal sudah ada contoh tapi tak dijadikan pelajaran. Kasus ini jadi pembelajaran semua orang banyak untuk melakukan cara-cara lebih terpuji. Bermedia sosial lah dengan baik, bijak, dan memanusiakan manusia," tandas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us