Paman Prank Kurban Sampah Minta Ponakannya Dibebaskan, Ini Alasannya

Keluarga sudah sering ingatkan tersangka

Palembang, IDN Times - Tersangka Youtuber pembuat prank kurban sampah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya harus mendekam dalam tahanan Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dianggap meresahkan masyarakat.

Tersangka Edo terancam 10 tahun penjara usai dikenakan pasal 14 KUHP karena membuat berita bohong, dan Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 1 karena melanggar kesusilaan.

"Kami berharap Edo segera dibebaskan, karena kita tahu kesalahan Edo adalah kenakalan remaja, dan hanya mencari sensasi," ungkap paman tersangka bernama Makmun (38) saat di Polrestabes Palembang, Senin (3/8/2020).

1. Keluarga sudah ingatkan YouTuber prank sampah

Paman Prank Kurban Sampah Minta Ponakannya Dibebaskan, Ini AlasannyaTersangka Edo bersama Kapolrestabes Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Makmun menilai, Edo sudah dua kali membuat video prank sampah serupa saat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Pihaknya sudah sempat mengingatkan tersangka agar berhati-hati, dan tidak membuat konten yang memicu kemarahan masyarakat.

"Saya baru tahu dia bikin video ini saat diamankan polisi Sabtu malam kemarin. Yang diamankan ada 2 orang, satu itu temannya saya kurang tahu tapi," jelas dia.

Baca Juga: Meski Settingan, YouTuber Prank Kurban Sampah Tetap Ditahan Polisi

2. Tersangka prank keluarga sendiri

Paman Prank Kurban Sampah Minta Ponakannya Dibebaskan, Ini AlasannyaYouTube.com/Edo Putra Official

Makmun juga mengakui, jika orang yang di-prank oleh keponakannya itu adalah ibu kandung. Dirinya memang kerap bercerita mengenai konten-konten yang akan dibuat.

"Pernah cerita buat-buat video begitu, saya kurang paham jadi tidak terlalu dihiraukan," tutur dia.

3. Polisi tetap selidiki kemungkinan tersangka baru

Paman Prank Kurban Sampah Minta Ponakannya Dibebaskan, Ini AlasannyaKapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji (IDN Times/Rangga Erfizal)

Polrestabes Palembang sebelumnya mengaku terus melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menyebabkan YouTuber asal Banyuasin ditangkap. Rencananya, polisi juga akan menangkap Hadijaya Karim (DPO) dan Raam Syahputra (DPO).

"Masyarakat kita belum bijak dalam ber-medsos, untuk memperoleh subscriber dengan cara-cara tidak elok. Padahal sudah ada contoh (Ferdian Paleka) tapi gak jadi pelajaran. Kasus ini jadi pembelajaran semua orang agar  lebih terpuji. Bermedia sosial dengan baik, bijak dan memanusiakan manusia," tandas dia.

Baca Juga: Viral YouTuber Prank Bagi Daging Kurban Isi Sampah, Ini Kronologinya!

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya