Larangan Mudik di Sumsel, Kendaraan Pribadi dan Umum Dilarang Masuk
Jaga perbatasan dengan Jambi, Bengkulu, Lampung dan Babel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan atau Sumsel, mulai memberlakukan larangan masuk ke Bumi Sriwijaya pada Jumat (24/4). Wilayah yang berbatasan dengan Sumsel yakni Jambi, Bengkulu, Lampung dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mendapat penjagaan ketat. Petugas akan mengusir mereka yang mencoba masuk, kecuali angkutan logistik dan kesehatan.
Menurut Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni, larangan itu sesuai kebijakan yang diumumkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mencegah makin meluasnya pandemik COVID-19.
"Kami mengimbau masyarakat yang ada di kota maupun di daerah, baik masyarakat Sumsel yang ada di perantauan, untuk tidak melakukan mudik. Kalau masih mudik maka akan kami minta kembali," ujar Kombes Pol Juni saat dihubungi IDN Times, Rabu (22/4).
Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan COVID-19 di Sumsel yang Kian Meresahkan
Baca Juga: Belum 24 Jam Usulkan PSBB, Ini Persiapan Pemkot Palembang
1. Kendaraan umum dan pribadi dilarang masuk Sumsel
Penutupan wilayah diberlakukan untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Sedangkan kendaraan logistik yang membawa bahan makanan, obat-obatan dan bahan bakar minyak (BBM), dibolehkan masuk Sumsel.
"Sesuai imbauan dan maksud tujuannya, kebijakan ini diambil agar pandemik cepat selesai. Kalau masyarakat tidak patuh artinya nereka tidak mau COVID-19 cepat selesai," ujar dia.
Baca Juga: Ibu-ibu di Palembang Soal Belajar Online, Susah Fokus di Depan TV
Baca Juga: Imbas Pilkada 2020 Ditunda, 7 Daerah di Sumsel Diisi Pejabat Sementara