Dirut PTBA Arsal Ismail Diperiksa Kejati Sumsel, Ada Apa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA), Arsal Ismail, dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebagai saksi kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatra Selatan (Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari menerangkan, Arsal diperiksa karena pernah menjabat Direktur PT Putra Muba Coal, bukan Direktur Utama PTBA sekarang.
"Aaksi (Arsal Ismail) diperiksa bukan karena kapasitas jabatannya selaku Dirut PTBA, namun karena jabatan saksi pada 2013 menjabat Direktur PT Putra Muba Coal," ungkap Vanny, Rabu (19/7/2023).
Baca Juga: 2 Eks Petinggi PTBA Ditahan Imbas Akuisisi Negara Rugi Rp100 Miliar
1. Asral ditanyai soal tersangka TI
Arsal diperiksa terkait akuisisi saham PT Satria Bahasa Sarana (PT SBS) melalui PT BMI. Tjahyono Imawan yang sudah menjadi tersangka dalam kasus akuisisi bermasalah, merupakan pemegang saham di PT SBS.
"Selain itu PT Putra Muba Coal pada 2009 sampai 2014 bermitra dengan PT SBS. Jadi, PT Putra Muba Coal yang sahamnya milik TI menjadi mitra kerja PT SBS dengan pemilik PT SBS adalah TI juga," jelas dia.
Baca Juga: Sejarah PTBA dari Zaman Belanda hingga Jadi Anggota Holding Tambang
2. Arsal diberondong 13 pertanyaan
Sejauh ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi saham oleh PT BMI. Tersangkanya adalah Tjahyono Imawan (TI) selaku Direktur PT Tri Ihwa Samara dan juga pemilik PT SBS, sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Lalu Direktur Pengembangan Usaha PT PTBA, Anung Dri Prasetya, dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam.
"Untuk saksi Arsal Ismail diperiksa dan diajukan 13 pertanyaan," jelas dia.
3. Penyidik terus lakukan pendalaman dugaan korupsi
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 3 dan Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999.
Sejauh ini, penyidik Kejati Sumsel masih mendalami kasus dugaan korupsi yang ada. Beberapa barang bukti telah diamankan oleh penyidik, termasuk menggeledah kantor PTBA.
Baca Juga: Seluruh Keuntungan PTBA Ditebar Buat Dividen, Totalnya Rp12,6 Triliun