Imbas Pilkada 2020 Ditunda, 7 Daerah di Sumsel Diisi Pejabat Sementara

KPU RI mengumumkan pilkada serentak diundur akhir November

Palembang, IDN Times - Imbas pandemik COVID-19 yang memaksa penundaan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak 2020 hingga akhir November, mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyiapkan tujuh Pejabat sementara atau Pjs di daerah.

Asisten 1 bidang Pemerintahan Provinsi Sumsel, Akhmad Najib mengatakan, Pemprov menyiapkan pejabat untuk mengisi kekosongan sementara di tujuh daerah. Yakni Kabupaten OKU Timur, OKU Selatan, OKU, OI, Pali, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara (Muratara).

"Kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, sembari menyiapkan pejabat-pejabat yang akan bertugas mengisi kekosongan yang akan habis masa jabatannya," ujar Najib dalam diskusi virtual, Rabu (24/4).

1. Pjs harus memiliki kompetensi dalam pembangunan daerah

Imbas Pilkada 2020 Ditunda, 7 Daerah di Sumsel Diisi Pejabat SementaraAsisten I Pemprov Sumsel, Ahmad Najib (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Najib, langkah yang diambil untuk mengisi kekosongan sudah disiapkan jauh sebelumnya, saat kepala daerah yang maju mencalonkan diri kembali untuk mengikuti tahapan pilkada. Namun akibat pandemik, pilkada pun ditunda. Jabatan kepala daerah akan menghabiskan masa jabatannya hingga waktu pelsakanaan pilkada.

"Jadi memang ada yang akan cuti sesuai dengan proses pilkada KPU, maka jabatan kosong itu akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kriterianya sesuai regulasi seperti pejabat tinggi utama, kriteria kompetensi, dan kecakapan birokrasi, sehingga saat terjadi kekosongan pembangunan tetap berjalan," ujar dia.

2. Hindari figur yang kontroversi untuk jaga stabilitas ekonomi dan politik daerah

Imbas Pilkada 2020 Ditunda, 7 Daerah di Sumsel Diisi Pejabat SementaraFachrul Rozi, Pimpinan Bawaslu Jambi menyampaikan Kota Sungaipenuh daerah dengan level tinggi pada Indeks Kerawanan Pemilu pada Pilkada serentak tahun 2020/IDN Times/Bawaslu Jambi

Sebelum menunjuk Pjs, pemprov Sumsel mempertimbangkan ASN yang akan dipilih bisa menjaga stabilitas ekonomi dan politik, hingga calon kepala daerah terpilih nantinya ditetapkan oleh KPU.

"Tentu kita pilih Pjs yang tidak menimbulkan kontroversi. Sehingga politik di daerah tetap sehat, dan tidak menyalahi regulasi. Gubernur akan menyeleksi itu," ujar dia.

Baca Juga: Pilkada Serentak Resmi Ditunda, KPU Sumsel Tunggu Instruksi Pusat

3. KPU RI minta daerah tidak revisi anggaran pilkada

Imbas Pilkada 2020 Ditunda, 7 Daerah di Sumsel Diisi Pejabat SementaraIDN Times/Yurika Febrianti

Ketua KPU RI, Arif Budiman sebelumnya menjelaskan, ada tiga skenario yang telah disiapkan KPU sebelum pemerintah pusat mengeluarkan peringatan tanggap darurat nasional. Dalam tiga skenario itu, pihaknya membeberkan tahapan yang harus dilakukan petugas KPU di lapangan saat masa pandemik sesuai protokol.

"Pilkada serentak diundur tiga bulan pada Desember 2020. Kedua, diundur enam bulan pada Maret 2021. Skenario ketiga, diundur satu tahun September 2021. Ini belum diputuskan, kita masih menunggu perppu yang ada karena kemungkinan terburuk pandemik tidak selesai dalam waktu dekat," jelas dia.

Menurut Arif, tahapan harus dilakukan beberapa bulan sebelum masa pilkada berlangsung. Jika dilakukan pada bulan Desember atau melakukan skenario pertama, waktu persiapannya sedikit dan akan memakan biaya mahal.

KPU baru bisa menetapkan kapan pilkada dimulai jika masa Pandemik berhenti, dan pemerintah pusat mencabut situasi tanggap darurat nasional. Kemungkinan pilkada ditunda satu tahun menjadi opsi paling siap diterima, mengingat proses Pilkada butuh disiapkan kembali, mulai dari veridikasi faktual hingga verifikasi data pemilih.

"Untuk Pilkada anggaranya kembali ke daerah. KPU siap kapan pun opsi ini dipilih. Sehingga kami berharap soal anggaran pilkada jangan diotak-atik terlebih dahulu sampai Perppu keluar," jelas dia.

4. KPU Sumsel siap kapanpun pilkada berlangsung

Imbas Pilkada 2020 Ditunda, 7 Daerah di Sumsel Diisi Pejabat SementaraKomisioner KPU Sumsel Kelly Mariana (IDN/sidratul muntaha)

Sementara itu, Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana menjelaskan, KPU Sumsel memiliki kewenangan dalam menjalankan tahapan Pilkada di Sumsel. Pihaknya tidak masalah dengan ketetapan penundaan yang akan diambil oleh KPU RI dan pemerintah pusat.

Hanya saja, dirinya melihat jika proses pilkada harus ditetapkan sesuai dengan ketepatan waktu sehingga tidak menimbulkan dampak dalam pelaksanaannya.

"KPU Sumsel dan kabupaten kapan pun dilaksanakan pilkada dan opsi mana yang dipilih sepanjang ada dasar hukum yang kuat, mau itu Desember atau September, akan tetap dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku. Tentu beberapa proses tahapan pilkada yang tertunda (akibat pandemik) akan tetap dilaksanakan," tutup dia. 

Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan COVID-19 di Sumsel yang Kian Meresahkan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya