Kurangi Volume Proyek Renovasi Hotel Swarna Dwipa, Modus Augie Korupsi
Kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Palembang melimpahkan berkas perkara tahap kedua kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama Swarna Dwipa Palembang, Augie Yahya Bunyamin. Augie dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
"Tersangka hanya menunggu waktu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang," ungkap Kasi Intelijen Kejari Palembang, M Fandie Hasibuan, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Ditangkap Kasus Korupsi
1. Kerugian negara capai Rp3,6 milar
Augie tidak ditahan sendiri, kontraktor yang menangani renovasi hotel Swarna Dwipa PT Palcon Indonesia bernama Ahmad Tohir (56) turut dijadikan tersangka. Sekitar tahun 2016-2017, hotel Swarna Dwipa Palembang melakukan renovasi dengan pagu anggaran Rp37 miliar.
"Ada dugaan kerugian negara Rp3,6 miliar dari perbuatan kedua tersangka," ujar dia.
Baca Juga: PN Tipikor Palembang Vonis AKBP Dalizon Penjara 3 Tahun