PN Tipikor Palembang Vonis AKBP Dalizon Penjara 3 Tahun

Satu rumah dan dua unit mobil mewah disita negara

Palembang, IDN Times - Perwira Mmenengah (Pama) AKBP Dalizon divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dalizon terbukti karena menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar dari Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba).

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka pidana kurungan dua bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, Mangapul Manalu, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: AKBP Dalizon Tolak Tuntutan Kembalikan Uang Gratifikasi Rp10 Miliar

1. Dalizon diminta kembalikan kerugian negara

PN Tipikor Palembang Vonis AKBP Dalizon Penjara 3 TahunAKBP Dalizon kanan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres OKU timur (IDN Times/istimewa)

Sebelum menjabat Kapolres OKU Timur, Dalizon merupakan mantan pejabat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Ia tersebut secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

"Terdakwa juga diminta membayar sejumlah uang ganti kerugian negara Rp10 miliar. Bila satu bulan tidak dipenuhi setelah vonis dinyatakan inkrah, maka seluruh harta benda miliknya akan disita dan dilelang oleh JPU," ungkap Dalizon.

Baca Juga: Polda Sumsel Bantah Institusi Terima Setoran AKBP Dalizon

2. Barang bukti yang diamankan milik Dalizon disita untuk negara

PN Tipikor Palembang Vonis AKBP Dalizon Penjara 3 TahunSidang tuntutan secara virtual terhadap AKBP Dalizon (Dok: istimewa)

Mangapul Manalu juga memutuskan jika rumah milik AKBP Dalizon di Green Garden Palembang, serta dua unit mobil mewah dirampas menjadi milik negara.

"Bila tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun," jelas dia.

3. JPU akan pikir-pikir soal vonis hari ini

PN Tipikor Palembang Vonis AKBP Dalizon Penjara 3 TahunIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan membenarkan vonis untuk Dalizon lebih rendah dari tuntutan JPU Kejagung, dari empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan.

"Kita masih pikir-pikir dahulu, karena kita juga belum menerima salinan," tutup dia.

Baca Juga: Gratifikasi Perwira Polisi; Istri AKBP Dalizon Sebut Rp2,5 M di Kardus

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya