Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Ditangkap Kasus Korupsi 

Tersangka masih jalani pemeriksaan terkait bantuan petani

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) Selatan menahan mantan Kepala Dinas Pertanian berinisial AS. Tersangka diduga telah melakukan korupsi dana bantuan untuk kelompok tani sebesar Rp1,7 miliar.

AS telah ditahan sejak Kamis (6/10/2022) kemarin, setelah penyidik Kejari OKU Selatan menemukan bukti, salah satunya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kasus ini terbongkar setelah temuan BPK Sumsel. Kemudian ditindaklanjuti dan menetapkan AS sebagai tersangka," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasi Penkum Kejati Sumsel), Mohamad Radyan, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: Mantan Kades di Muba Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

1. Penahanan untuk kepentingan penyidikan

Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Ditangkap Kasus Korupsi Kasus dugaan korupsi melibatkan mantan kadis Pertanian OKU Selatan dengan kerugian Rp1,7 milia (Dok: istimewa)

Radyan menjelaskan, penyiidik langsung menahan dan memeriksa tersangka. AS disebut melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Pegawai Pembuat Komitmen (PPK) yang program pengelolaan bangunan vertical dryer padi kapasitas 6 dan 10 ton.

"Penahanan tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan," ujar dia.

Baca Juga: Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari

2. Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini

Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Ditangkap Kasus Korupsi Kasus dugaan korupsi melibatkan mantan kadis Pertanian OKU Selatan dengan kerugian Rp1,7 milia (Dok: istimewa)

Saat kasus korupsi ini dilakukan pada 2018 silam, tersangka tidak menjalankan program yang sebelumnya telah dianggarkan Dinas Pertanian. Enam kelompok tani yang dirugikan akibat proyek tersebut tak berjalan.

"Kasus ini akan kami kembangkan lagi, sebab sudah ada dua tersangka termasuk AS dan rekannya," ujar dia.

3. Kejaksaan masih selidiki aliran uang dana korupsi tersebut

Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Ditangkap Kasus Korupsi Kasus dugaan korupsi melibatkan mantan kadis Pertanian OKU Selatan dengan kerugian Rp1,7 milia (Dok: istimewa)

AS terancam dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999, yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat (1).

"Tersangka merupakan Kepala Dinas Pertanian saat kejadian itu berlangsung. Masih kami dalami dana itu digunakan untuk apa," tutup dia. 

Baca Juga: Alex Noerdin Ajukan Memori Kasasi Berharap Segera Bebas 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya