Kejati Beberkan Sebab Alex Noerdin Jadi Tersangka Masjid Sriwijaya
Mudai Madang dan Laonma Tobing juga menjadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Proyek Masjid Raya Sriwijaya, Palembang, menyeret tiga orang tersangka baru. Mereka adalah Alex Noerdin, Mudai Madang, dan Laonma L Tobing. Penetapan status itu diumumkan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan.
Alex dan Mudai yang sebelum menjadi tersangka penjualan gas negara, tetap ditahan di Kejagung. Sedangkan Laoma yang menjadi terpidana kasus korupsi dana hibah Sumsel, juga masih mendekam di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang.
"Alex Noerdin dan Mudai Madang tetap ditahan di Jakarta, sedangkan Laoma di Palembang. Total kerugian negara dari hasil penghitungan mencapai Rp116 miliar," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Alex Noerdin Ditetapkan Lagi Sebagai Tersangka Masjid Sriwijaya
1. Peran ketiganya dalam kasus Masjid Sriwijaya
Khaidirman menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus korupsi pembangunan masjid. Alex Noerdin sebagai Gubernur Sumsel 2008-2018, dituduh memiliki peran melalui kebijakan yang ia ambil.
Sedangkan Mudai Madang selaku Bendahara Umum Masjid Raya Sriwijaya, dan Laoma L Tobing memiliki peran yang serupa untuk memuluskan pengajuan dana hibah.
"AN tentu berperan dan bertanggung jawab mengenai dana hibah. Sedangkan MM dan LLT tidak melakukan proses pencairan dana hibah yang diatur oleh negara," ujar dia.
Baca Juga: Laoma L Tobing Sebut Alex Noerdin Minta Rp100 Miliar Masjid Sriwijaya
Baca Juga: Dana Rp300 Juta Diduga untuk Bayar Sewa Helikopter Alex Noerdin
Baca Juga: [BREAKING] Alex Noerdin Disebut Terima Rp2,4 M dari Masjid Sriwijaya
Baca Juga: Ternyata Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Dibangun di Lahan Sengketa