Ratu Dewa Diusulkan Jadi Pj Wako Palembang, Harnojoyo: Siapa Ya?

Harnojoyo mengaku tak mau ikut campur usulan Pj Wako

Palembang, IDN Times - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, diajukan Gubernur Sumsel, Herman Deru, menggantikan Harnojoyo menjadi Penjabat Wali Kota (Pj Wako) yang akan berakhir pada September 2023. Dewa diusulkan kepada Kemendagri bersama dua kandidat lainnya.

Namun menurut Harnojoyo, dirinya belum mengetahui siapa saja kandidat yang bakal menggantikan posisinya sebagai orang nomor satu di Kota Pempek. Bahkan ia tak berkomentar saat dikonfirmasi pengajuan nama.

"Oh sudah ada namanya, siapa ya?" tanya Harnojoyo kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Ratu Dewa Diusul Pj Wako Palembang, Redam Revalitas Finda di Pilwako?

1. Harnojoyo pilih mengikuti alur Pilwako

Ratu Dewa Diusulkan Jadi Pj Wako Palembang, Harnojoyo: Siapa Ya?Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Harnojoyo menyarankan masyarakat tidak terpengaruh terhadap nama-nama kandidat di tahun politik. Dirinya lebih memilih mengikuti alur di Pilwako dan tidak ingin ikut campur atas keputusan pengajuan nama oleh Herman Deru.

"Kita ikut alur saja," timpal dia.

Baca Juga: Ratu Dewa Diusulkan Menjadi Pj Wali Kota Palembang oleh Gubernur

2. Pj Wako Palembang masih menunggu surat Kemendagri

Ratu Dewa Diusulkan Jadi Pj Wako Palembang, Harnojoyo: Siapa Ya?Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Pejabat asal Lahat itu juga tidak merespon dan terkesan tak ingin banyak bicara mengenai kandidat tepat untuk menggantikan posisi Wako Palembang, apalagi masa jabatannya akan berakhir pada 18 pada September nanti.

"Untuk saat ini belum tahu siapa dan tidak bisa beri tahu soal itu karena masih dibahas. Saat ini prosesnya masih menunggu surat dari Kemendagri," jelasnya.

3. Ratu Dewa dianggap memenuhi syarat dan kriteria Pilwako

Ratu Dewa Diusulkan Jadi Pj Wako Palembang, Harnojoyo: Siapa Ya?Gubernur Sumsel Herman Deru (IDN Times/Dok. Humas Pemprov Sumsel)

Apabila Ratu Dewa disetujui menjadi Pj Wako Palembang, maka berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 maka seorang Pj Kepala Daerah tidak dapat mengundurkan diri untuk maju dalam pencalonan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel membocorkan satu nama di antara tiga kandidat yang diusulkan ke Kemendagri. Menurut Deru, Ratu Dewa memenuhi syarat Pilwako sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Harnojoyo Siapkan Berkas Pengunduran Diri Sebagai Wako Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya