[BREAKING] Alex Noerdin Ditetapkan Lagi Sebagai Tersangka Masjid Sriwijaya

Alex Noerdin beberapa kali disebut terima fee

Palembang, IDN Times - Setelah menjadi tersangka dugaan korupsi penjualan gas negara, Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka di kasus Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Penetapan status mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2018 itu dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melalui Kejagung di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.

"Ya benar, hari ini akan diumumkan AN sebagai tersangka kasus Masjid Sriwijaya," ungkap Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Rabu (22/9/2021).

Alex Noerdin diduga menerima fee proyek pembangunan masjid. Sebelumnya, kasus korupsi ini menyeret dua nama pegawai BUMN selaku kontraktor, dan empat pejabat Pemprov Sumsel di era kepemimpinannya.

"Penetapan AN sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus korupsi yang melibatkan dirinya selaku Gubernur Sumsel," ungkap dia.

Alex Noerdin sejauh ini tidak hadir dalam penetapan tersangka karena masih menjadi tahanan Kejagung RI pekan lalu. Namun meski tidak ditahan di Palembang, Alex tetap akan menjalani hukuman di penjara Kejagung.

"Saat ini tetap di penjara Kejagung, dirinya akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999. Untuk penetapan akan diumumkan Kapuspenkum Kejagung," jelas dia.

Sebelumnya, enam tersangka telah ditetapkan penyidik yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto. Setelah dikembangkan, penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman, dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi.

Pemprov Sumsel telah menganggarkan dana Rp130 miliar untuk pembangunan masjid yang digadang-gadang terluas di Asia itu. Dana pembangunan didapat dari APBD Sumsel pada 2015 dan 2017. Dari hasil pemeriksaan, diduga ditemukan ada kerugian negara Rp116 miliar.

Selain nama Alex Noerdin, ada dua tersangka lagi yang akan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Mudai Madang selaku Bendahara Masjid Raya Sriwijaya, dan Kepala BPKAD Sumsel, Laoma L Tobing.

Baca Juga: [BREAKING] Alex Noerdin Disebut Terima Rp2,4 M dari Masjid Sriwijaya

Baca Juga: Ternyata Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Dibangun di Lahan Sengketa

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya