Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

[BREAKING] Alex Noerdin Disebut Terima Rp2,4 M dari Masjid Sriwijaya

Ketua DPD Sumsel 2015-2020, Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Nama Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2019, Alex Noerdin, disebut dalam sidang dakwaan terhadap empat orang terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang. Mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut dituding menerima dana proyek Rp2,4 miliar.

"Alex Noerdin sesuai uraian dakwaan yang kita bacakan, sesuai fakta temuan di lapangan ikut menerima. Sesuai dakwaan ada indikasi aliran dana Rp2,4 miliar," ungkap Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumsel, M Naimullah di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7/2021).

1. Dugaan bagi-bagi fee dalam proyek

Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Naimullah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Naim menjelaskan, keterlibatan Alex Noerdin akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan para saksi. Penyelewengan dana pembangunan masjid terindikasi lewat pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta.

"Ada bagi-bagi fee di termin pertama, di mana ada indikasi menerima dan memberi dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya," jelas dia.

2. Persidangan akan membuktikan keterlibatan Alex Noerdin

Ketua DPD Golkar 2015-2020, Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dikonfirmasi terpisah, Staf Ahli Alex Noerdin, Kms Khoirul Mukhlis, mengaku tidak kaget dengan pembacaan dakwaan tersebut. Menurutnya, hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu lewat mekanisme persidangan.

"Namanya dalam dakwaan biasa-biasa saja kalau nama disebut. Tentu persidangan yang akan membuktikan," ungkap Khoirul saat dikonfirmasi IDN Times.

3. Alex siap menjadi saksi jika dibutuhkan

IDN Times/ Sidratul Muntaha

Alex Noerdin dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Sumsel kata Khoirul, siap jika harus dihadirkan sebagai saksi. Ia menjelaskan, Alex Noerdin selaku warga negara yang baik selalu siap jika diminta memberi keterangan di depan hukum.

"Sekarang tergantung Jaksa, perlu tidak menghadirkan beliau. Karena untuk menghadirkan saksi perlu mekanisme dari Jaksa ke persidangan," ungkap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us