Ternyata Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Dibangun di Lahan Sengketa

Dari luas 9 hektar, Pemprov Sumsel hanya memiliki 2 hektar

Palembang, IDN Times - Pembangunan masjid yang digadang-gadang terluas di Asia ternyata dibangun di atas lahan sengketa. Dari total luasan lahan sebesar 9 hektare (Ha), Pemprov Sumsel hanya memiliki tanah sebesar 2 ha. Hal ini terungkap saat sidang pemanggilan saksi kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Palembang, 

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) diketahui telah digugat oleh masyarakat. Hasilnya, putusan Mahkamah Agung (MA) memberikan kekuatan hukum ke masyarakat jika Pemprov Sumsel telah menyalahi aturan untuk membangun masjid.

"Dalam hal ini Pemprov Sumsel dan Yayasan Masjid Raya Sriwijaya telah membangun di lahan milik masyarakat. Lahan sudah digugat ke MA, diketahui dari kesaksian panitia bahwa hasil ploting BPN pun tanah Pemprov hanya 2 Ha," ungkap Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah, Selasa (31/8/2021).

1. Pemindahan lahan Masjid Raya Sriwijaya berdasarkan atas SK Gubernur

Ternyata Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Dibangun di Lahan SengketaBangunan di lokasi masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Naim menjelaskan, Pemprov Sumsel dianggap telah menyalahi aturan. Saat itu pembangunan Masjid Raya Sriwijaya rencananya akan dibangun di Jalan Soekarno Hatta Palembang. Namun berdasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, lokasi masjid pun dipindahkan ke Jakabaring.

"Berdasarkan SK yang dikeluarkan Gubernur itulah masjid dipindahkan. Sejak awal, lahan itu sudah bersengketa. Tadi sudah dikonfirmasi ke Divisi Hukum dan Administrasi Lahan, (Ardani) dirinya mengatakan tidak tahu. Jadilah permasalahan ini," ungkap Naim.

Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel: Masjid Sriwijaya Mangkrak karena Asian Games

2. Alex Noerdin akan dihadirkan sebagai saksi

Ternyata Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Dibangun di Lahan SengketaIDN Times/Sidratul Muntaha

Dalam pemeriksaan saksi selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memanggil beberapa nama termasuk Alex Noerdin. Alex sebagai mantan Gubernur Sumsel akan diminta keterangan perihak pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dalam sidang di PN Palembang.

"Saksi yang sudah kita BAP dalam penyidikan tentu akan dipanggil. Begitu juga dengan Alex Noerdin," ungkap dia.

3. Saksi yang mengetahui soal lahan banyak jawab tidak tahu

Ternyata Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Dibangun di Lahan SengketaWabup Ogan Ilir Ardani (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pihaknya menyayangkan kesaksian Ardani yang banyak menjawab tidak tahu. Padahal, pertanyaan yang dilayangkan pernah dijawab saat penyidikan. Ardani dipanggil karena dirinya sempat menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum Pembangunan Masjid, sekaligus Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel.

"Seperti yang disampaikan Majelis Hakim, dia tahu tupoksinya saat diperiksa. Namun dalam sidang dia banyak jawab tidak tahu. Padahal ada konsekuensi karena kesaksian ini ditekankan di bawah sumpah. Dia sebagai Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan, seharusnya mengetahui," ujar dia.

Baca Juga: Wabup Ogan Ilir Banyak Menjawab Tak Tahu Aliran Dana Masjid Sriwijaya

4. Aliran dana akan ditelusuri dalam sidang selanjutnya

Ternyata Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Dibangun di Lahan SengketaKasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Naimullah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terakhir, Naim menjelaskan, pihaknya akan menelusuri lebih jauh soal aliran dana fee pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Dari total Rp130 miliar dana hibah yang telah dikeluarkan Pemprov Sumsel, sampai saat ini bangunan masjid masih tidak jelas.

"Menurut keterangan salah satu saksi juga seharusnya Rp130 miliar pembangunan minimal sudah tegak payung. Ini pun baru pondasi saja. Kita akan telusuri penggunaan dana hibah ini," tutup dia.

Baca Juga: Dana Rp300 Juta Diduga untuk Bayar Sewa Helikopter Alex Noerdin

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya