Laoma L Tobing Sebut Alex Noerdin Minta Rp100 Miliar Masjid Sriwijaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Nama Alex Noerdin kembali disebut dalam proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Laonma L Tobing, menyebut nama mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018 itu dalam kesaksiannya kemarin, Selasa (7/9/2021).
Laonma mengungkapkan Alex Noerdin meminta dirinya menganggarkan Rp100 miliar per tahun untuk mewujudkan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
"Saya diperintahkan dia (Alex Noerdin) untuk menganggarkan Rp100 miliar setiap tahun untuk pembangunan Masjid Raya," beber Laoma, saat sidang di PN Palembang.
1. Alex sampaikan permintaan hibah secara lisan
Menurutnya, Alex Noerdin menyampaikan permintaan penganggaran Rp100 miliar secara lisan saat rapat di Griya Agung, Rumah Dinas Gubernur Sumsel, setahun sebelum anggaran APBD pertama cair.
"Seingat saya saat itu banyak pengurus yayasan dan pejabat Pemprov Sumsel yang hadir. Kejadian sekitar tahun 2014," ujar terpidana kasus korupsi dana hibah bansos Sumsel tersebut.
Baca Juga: Hakim Pertanyakan Proposal Masjid Sriwijaya Dibuat Tidak Sesuai Aturan
2. Kesaksian Laoma seret nama Alex Noerdin
Usai pertemuan tersebut, Laoma mengaku mulai menyusun rencana anggaran untuk Masjid Raya Sriwijaya sesuai permintaan. Uang yang telah disebutkan itu, dimasukan untuk dana hibah di tahun 2015.
Tak lama, anggaran itu juga dibahas dalam rapat-rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Menurutnya, tersangka Mukti Sulaiman yang saat itu menjabat sebagai Sekda Sumsel, mengetahui persis permintaan Alex Noerdin.
"Saya yakin dua orang tersebut tadi mendengar perintah ini," timpal Laoma.
3. Mantan Sekda Sumsel benarkan pernyataan Laonma
Kesaksian Laoma langsung disambut oleh Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendi. Dirinya langsung mengonfirmasi kepada Mukti Sulaiman yang juga menjadi saksi dalam sidang hari ini.
Mukti hanya bisa mengangguk dan membenarkan perkataan mantan rekannya di Pemprov Sumsel itu. "Benar yang mulia, memang ada pembahasan dalam TAPD," beber dia.
4. Alex Noerdin akan dipanggil sebagai saksi
Kesaksian ini membuat nama Alex Noerdin makin santer terdengar. Majelis Hakim menilai dari keterangan saksi mengerucutkan permasalahan jika perkara dana hibah telah direncanakan lebih dulu di luar kebiasaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, M Naimullah, menyatakan akan segera memanggil Alex Noerdin dua pekan mendatang. Sedangkan Mudai Madang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pekan depan secara offline.
"Saat ini memang belum dipanggil, kami agendanya sampai dua pekan ke depan," jelas dia.
Baca Juga: Ternyata Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Dibangun di Lahan Sengketa