TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dosen Cabul FKIP Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa sebagai dosen tak mencontohkan sikap baik 

Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial Adhitya Rol Asmi (34) sebagai tersangka perbuatan pencabulan. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Fatimah, menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara terhadap dosen cabul dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan Universitas Sriwijaya (FKIP Unsri) bernama Aditya Rol Azmi (34). Aditya divonis bersalah dan terbukti melakukan pencabulan terhadap anak didiknya saat bimbingan skripsi.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP tentang perbuatan asusila," ungkap Fatimah dalam sidang, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Oknum Dosen Unsri Akui Meraba Tubuh dan Onani di Depan Mahasiswi

1. Terdakwa sebagai tak mencontohkan tenaga pendidik yang baik

Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial Adhitya Rol Asmi (34) sebagai tersangka perbuatan pencabulan. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam sidang yang berlangsung virtual tersebut, Ketua Majelis Hakim menilai perbuatan Aditya menyalahi aturan Undang-Undang. Hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang hal yang memberatkan, yakni terdakwa sebagai tenaga pendidik yang harusnya menjadi contoh baik bagi anak didiknya.

"Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," jelas dia.

Baca Juga: Fakta Baru Pelecehan Seksual di Unsri; Korban Dilecehkan di Lab FKIP

2. Terdakwa diberi waktu sepekan

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas putusan vonis tesebut, terdakwa Aditya diberikan waktu oleh Ketua Majelis Hakim untuk memikirkan vonis yang diberikan. Dirinya diberi waktu sepekan untuk mengambil tindakan hukum lanjutan.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," ungkap Aditya.

Baca Juga: Korban Pelecehan Oknum Dosen Unsri Menangis Saat Olah TKP

Berita Terkini Lainnya