Tak Terima Getah Karet Sering Dicuri, Warga PALI Ini Bunuh Tetangganya

Korban dibunuh di tengah jalan dan jadi tontoan warga

Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Tidak terima getah karetnya kerap dicuri, Yasir Arafah (35) gelap mata menganiaya tetangganya Supriadi (35) hingga tewas. Yasir menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang untuk menganiaya. Korban pun tewas dengan luka di seluruh tubuh setelah mendapat serangan bertubi-tubi dari tersangka Yasir.

"Usai membunuh korban, tersangka membersihkan senjatanya. Dirinya lantas menuju rumah kepala dusun," ungkap Kasatreskrim Polres PALI, Iptu Yudistira, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Sindikat Penimbun BBM Modus Gunakan MyPertamina

1. Tersangka serahkan diri ke Kepala Dusun

Tak Terima Getah Karet Sering Dicuri, Warga PALI Ini Bunuh TetangganyaIlustrasi korban pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Yudistira, tersangka mendatangi rumah Kepala Dusun (Kadus) untuk menyerahkan diri. Tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan dibawa Kadus bersama warga ke kantor polisi.

"Di rumah Kadus IV Desa Sukamaju bernama Hartoyo, tersangka ini bercerita kalau sudah membunuh korban. Dia kemudian minta diantarkan ke Polsek Talang Ubi. Parang yang digunakan saat itu juga diserahkan," beber dia.

Baca Juga: 5 Anggota Polsek Ulu Musi Empat Lawang Diserang Saat Patroli

2. Pembunuhan disaksikan warga

Tak Terima Getah Karet Sering Dicuri, Warga PALI Ini Bunuh TetangganyaIlustrasi meninggal (IDN Times/Mia Amalia)

Peristiwa penganiayaan berujung tewasnya korban banyak disaksikan warga setempat. Korban yang berada di Jalan Pendopo-Talang Akar Kecamatan Talang Ubi diadang oleh tersangka. Keduanya sempat cekcok, dan tersangka tidak terima hasil kebunnya dicuri korban.

"Kejadian ini dilihat banyak orang karena terjadi di tengah jalan dan menjadi tontonan warga," jelas dia.

3. Korban diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan

Tak Terima Getah Karet Sering Dicuri, Warga PALI Ini Bunuh TetangganyaIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas perbuatannya, tersangka Yasir terancam dikenakan pasal 351 KUHP Juncto pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

"Motifnya dendam karet sering dicuri, jenazah korban sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan," tutup dia.

Baca Juga: Pelatih Paskibra Cabuli 5 Murid, Rencana Menikah Pun Batal

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya