Dosen Cabul FKIP Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa sebagai dosen tak mencontohkan sikap baik 

Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Fatimah, menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara terhadap dosen cabul dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan Universitas Sriwijaya (FKIP Unsri) bernama Aditya Rol Azmi (34). Aditya divonis bersalah dan terbukti melakukan pencabulan terhadap anak didiknya saat bimbingan skripsi.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP tentang perbuatan asusila," ungkap Fatimah dalam sidang, Kamis (14/4/2022).

1. Terdakwa sebagai tak mencontohkan tenaga pendidik yang baik

Dosen Cabul FKIP Unsri Divonis 6 Tahun PenjaraDosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial Adhitya Rol Asmi (34) sebagai tersangka perbuatan pencabulan. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam sidang yang berlangsung virtual tersebut, Ketua Majelis Hakim menilai perbuatan Aditya menyalahi aturan Undang-Undang. Hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang hal yang memberatkan, yakni terdakwa sebagai tenaga pendidik yang harusnya menjadi contoh baik bagi anak didiknya.

"Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," jelas dia.

Baca Juga: Oknum Dosen Unsri Akui Meraba Tubuh dan Onani di Depan Mahasiswi

2. Terdakwa diberi waktu sepekan

Dosen Cabul FKIP Unsri Divonis 6 Tahun PenjaraIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas putusan vonis tesebut, terdakwa Aditya diberikan waktu oleh Ketua Majelis Hakim untuk memikirkan vonis yang diberikan. Dirinya diberi waktu sepekan untuk mengambil tindakan hukum lanjutan.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," ungkap Aditya.

Baca Juga: Fakta Baru Pelecehan Seksual di Unsri; Korban Dilecehkan di Lab FKIP

3. Kuasa hukum terdakwa kecewa putusan hakim

Dosen Cabul FKIP Unsri Divonis 6 Tahun PenjaraKuasa hukum terlapor A dosen unsri terduga pelaku pelecehan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kuasa hukum terdakwa, Darmawan, mengaku segera berkoordinasi dengan terdakwa Aditya Rol Azmi serta keluarga. Darmawan menilai, klienya harus mendapatkan hukuman lebih ringan karena menyesali perbuatannya dan jujur dalam persidangan.

"Kami menilai klien kami telah berterus terang dan jujur di persidangan. Namun nyatanya itu tidak ada apresiasi dari Majelis Hakim untuk mengurangi pidana sebagaimana tuntutan JPU," tutup dia.

Baca Juga: Korban Pelecehan Oknum Dosen Unsri Menangis Saat Olah TKP

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya