Bandar Arisan Pukul Member Pakai Palu karena Kesal Sering Ditagih

Korban merasa pelaku tak memberikan haknya hingga dianiaya

Musi Banyuasin, IDN Times - Merasa kesal karena terus ditagih uang arisan, Winda bandar arisan warga Kelurahan Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, memukul member menggunakan palu.

Akibatnya, korban bernama Romaita (37) menderita luka robek di kepala dan punggung. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (13/1/2023) lalu, saat keduanya bertemu di Warung Pecel Lela di Kelurahan Balai Agung.

Baca Juga: Tak Terima Getah Karet Sering Dicuri, Warga PALI Ini Bunuh Tetangganya

1. Pelaku tak bisa membayar uang arisan korban

Bandar Arisan Pukul Member Pakai Palu karena Kesal Sering Ditagihilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Kapolsek Sekayu, AKP Suvenfri, membenarkan terkait penganiayaan dilakukan pelaku Winda.

"Saat bertemu, korban menagih arisan yang menjadi haknya karena masuk giliran. Tapi pelaku tidak bisa membayar dan membuat Romaita menampar wajah pelaku," ujar Suvenfri, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: 5 Anggota Polsek Ulu Musi Empat Lawang Diserang Saat Patroli

2. Korban menderita luka robek di kepala dan punggung

Bandar Arisan Pukul Member Pakai Palu karena Kesal Sering DitagihIlustrasi pengeroyokan.. (Shutterstock)

Pelaku juga tersulut emosi lalu mengambil palu di dalam mobilnya dan langsung memukuli korban. Akibat serangan itu, korban menderita luka robek pada bagian kepala dan punggung.

"Korban melaporkan kejadian yang dialaminyake Polsek Sekayu. Pelaku kami tangkap saat diketahui di rumah orangtuanya. Sejak kejadian pada Januari 2023, tersangka sempat menghilang," ungkapnya.

3. Pelaku ditahan di Mapolsek Sekayu dan terancam 2 tahun penjara

Bandar Arisan Pukul Member Pakai Palu karena Kesal Sering Ditagihilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Guna pemeriksaan lebih lanjut saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sekayu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kami kenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," tutupnya.

Baca Juga: Pelatih Paskibra Cabuli 5 Murid, Rencana Menikah Pun Batal

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya