DKPP Periksa Laporan Pelanggaran Etik Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir
Bawaslu dan KPUD OI bantah telah lakukan pelanggaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang dipimpin Ketua Majelis, Ida Budhiati, memeriksa putusan pemberhentian Calon Bupati Ilyas Pandji-Endang Ishak PU pada 12 Oktober 2020 lalu, oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Ogan Ilir (KPUD OI).
Ilyas-Endang didiskualifikasi dari peserta pilkada hingga membuat calon petahana melalui kuasa hukum harus menggugat putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA), hingga diputus tidak bersalah pada 27 Oktober.
Dalam sidang MA, tuduhan terhadap keduanya dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga dapat kembali menjadi peserta pilkada.
Baca Juga: KPUD OI Terbitkan SK Pencabutan Status Diskualifikasi Ilyas-Endang
1. KPUD OI klaim sudah lakukan putusan sesuai PKPU
Sidang pelanggaran kode etik berlangsung, Jumat (4/12/2020) secara virtual. Lewat pokok perkara tercantum dua laporan, yakni nomor 150-PKE-DKPP/XI/2020 mengenai dugaan pelanggaran putusan dari KPUD OI dan Bawaslu OI, serta perkara nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020 tentang pelanggaran Bawaslu Sumsel dan KPU Sumsel atas kelalaian dalam pengawasan lembaga pemilu di daerah.
Dalam sidang tersebut, Komisioner KPUD OI membantah jika putusan yang diambilnya tanpa melewati pertimbangan. Pihaknya beranggapan sudah melakukan penilaian secara maksimal, dan penuh kehati-hatian menyikapi putusan Bawaslu OI. Pihaknya juga sudah berkonsultasi ke KPU Sumsel, KPU RI, ahli hukum, dan meminta keterangan dari berbagai saksi.
"Sesuai kewenangan KPUD OI, kami menjalankan rekomendasi dengan cermat. Dalam hal ini terjadi pelanggaran, menurut kewenangan Bawaslu OI. KPUD hanya menjalankan kewenangan dari rekomendasi tersebut," ungkap anggota KPUD OI Divisi Hukum dan Pengawasan, Rusdi, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga: Jadi Kandidat Paling Disukai, Panca Ungguli Ilyas di Survei Pilkada OI
Baca Juga: KPUD OI Diskualifikasi Petahana Ilyas-Endang, Ini 2 Alasannya