KPUD OI Diskualifikasi Petahana Ilyas-Endang, Ini 2 Alasannya

Ilyas-Endang dilarang berkampanye mulai besok

Ogan Ilir, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah Ogan Ilir (KPUD OI) melakukan diskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana, Ilyas Pandji-Endang, karena ditemukan bukti pelanggaran administratif dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OI.

"Langkah KPU diskualifikasi paslon petahana menindaklanjuti rekomendasi diskualifikasi Bawaslu OI," ungkap Ketua KPUD OI, Massuryati, Senin (12/10/2020).

1. Ilyas disarankan ambil langkah hukum

KPUD OI Diskualifikasi Petahana Ilyas-Endang, Ini 2 AlasannyaSeorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ilyas-Endang yang didukung oleh lima partai yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Berkarya, PBB dan Hanura, mendapat 19 kursi untuk maju dalam pilkada serentak. Hanya saja menurut Massuryati, Ilyas telah melanggar salah satu persyaratan dalam pelaksanaan Pilkada yang direkomendasikan pada Senin (5/10/2020) lalu.

Sesuai rekomendasi Bawaslu OI, Ilyas dianggap menggunakan bantuan COVID-19 saat menjabat sebagai Bupati untuk kepentingan politik. Lalu dirinya juga diduga melanggar ketentuan dengan melantik Sekda OI jelang tahun politik.

"Jika paslon Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak tidak menerima hasil keputusan tersebut, silakan menempuh jalur hukum," jelas dia.

Baca Juga: Viral Wajah Bupati OI di Karung Beras Bantuan COVID-19 

2. KPUD OI menilai rekomendasi sudah diputuskan

KPUD OI Diskualifikasi Petahana Ilyas-Endang, Ini 2 AlasannyaKantor KPU Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Adapun bentuk rekomendasi yang dimaksud sudah sesuai ketentuan hukum berlaku, yakni Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2017 yang diubah menjadi UU nomor 6 tahun 2020, dan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan diubah menjadi PKPU nomor 9 tahun 2020, tentang pembatalan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak.

"KPU Sumsel telah berkoordinasi secara hati-hati dengan KPU RI dan KPU Sumsel untuk mengambil keputusan ini," jelas dia.

3. Ilyas sudah tidak bisa ikut kampanye mulai besok

KPUD OI Diskualifikasi Petahana Ilyas-Endang, Ini 2 AlasannyaPetugas melakukan pengemasan kotak suara sebelum didistribusikan jelan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Atas keputusan itu, maka Ilyas dan Endang mulai Selasa (12/10/2020), dilarang mengambil bagian dalam pilkada serentak. Mereka sudah tidak bisa melakukan kampanye dan segala bentuk tindak lanjut pilkada.

"Sudah tidak boleh lagi kampanye mulai besok karena keputusan tersebut," tutup dia.

Baca Juga: Baru 9 Hari Dilantik, Pjs Bupati Ogan Ilir Didemo Warga

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya