DKPP Periksa Laporan Pelanggaran Etik Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir 

Bawaslu dan KPUD OI bantah telah lakukan pelanggaran

Palembang, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang dipimpin Ketua Majelis, Ida Budhiati, memeriksa putusan pemberhentian Calon Bupati Ilyas Pandji-Endang Ishak PU pada 12 Oktober 2020 lalu, oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Ogan Ilir (KPUD OI).

Ilyas-Endang didiskualifikasi dari peserta pilkada hingga membuat calon petahana melalui kuasa hukum harus menggugat putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA), hingga diputus tidak bersalah pada 27 Oktober.

Dalam sidang MA, tuduhan terhadap keduanya dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga dapat kembali menjadi peserta pilkada.

1. KPUD OI klaim sudah lakukan putusan sesuai PKPU

DKPP Periksa Laporan Pelanggaran Etik Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir Kantor KPUD Ogan Ilir (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sidang pelanggaran kode etik berlangsung, Jumat (4/12/2020) secara virtual. Lewat pokok perkara tercantum dua laporan, yakni nomor 150-PKE-DKPP/XI/2020 mengenai dugaan pelanggaran putusan dari KPUD OI dan Bawaslu OI, serta perkara nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020 tentang pelanggaran Bawaslu Sumsel dan KPU Sumsel atas kelalaian dalam pengawasan lembaga pemilu di daerah.

Dalam sidang tersebut, Komisioner KPUD OI membantah jika putusan yang diambilnya tanpa melewati pertimbangan. Pihaknya beranggapan sudah melakukan penilaian secara maksimal, dan penuh kehati-hatian menyikapi putusan Bawaslu OI. Pihaknya juga sudah berkonsultasi ke KPU Sumsel, KPU RI, ahli hukum, dan meminta keterangan dari berbagai saksi.

"Sesuai kewenangan KPUD OI, kami menjalankan rekomendasi dengan cermat. Dalam hal ini terjadi pelanggaran, menurut kewenangan Bawaslu OI. KPUD hanya menjalankan kewenangan dari rekomendasi tersebut," ungkap anggota KPUD OI Divisi Hukum dan Pengawasan, Rusdi, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: KPUD OI Terbitkan SK Pencabutan Status Diskualifikasi Ilyas-Endang

2. KPUD OI nilai Ilyas tunjang elektabilitas memanfaatkan APBD

DKPP Periksa Laporan Pelanggaran Etik Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir Sidang DKPP dilakukan secara virtual (IDN Times/istimewa)

Rusdi menjelaskan, sejak laporan masuk terhitung 5 Oktober 2020 hingga 12 Oktober 2020, pihaknya langsung memeriksa berkas perkara penemuan pelanggaran. Dalam laporan tersebut, diketahui Bawaslu OI menemukan ada pelanggaran secara administratif dari Ilyas Pandji selaku petahana.

Dirinya dituding menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan elektabilitas sebelum masa pendaftaran calon. Saat itu, Ilyas menggunakan bantuan sembako yang dikeluarkan Dinas Sosial Ogan Ilir dengan menempelkan stiker dirinya di karung beras dan sembako bantuan.

Lalu saat pelantikan Karang Taruna, Ilyas yang menjadi bakal calon kepala daerah memperkenalkan pasangannya, Endang Ishak PU, kepada masyarakat sebagai calon wakil dalam pilkada OI. Langkah tersebut dianggap merugikan paslon lain sebelum penyelenggaraan tahapan pemilu.

"Kami memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengambil keputusan sesuai PKPU. Setelah memeriksa dan mencermati rekomendasi berdasarkan keterangan, KPUD menolak laporan pengadu terhadap pelanggaran kode etik yang dituduhkan," ungkap dia.

Baca Juga: Jadi Kandidat Paling Disukai, Panca Ungguli Ilyas di Survei Pilkada OI

3. Bawaslu OI klaim telah lakukan pemeriksaan terkait pelanggaran

DKPP Periksa Laporan Pelanggaran Etik Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir Ilustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan Ketua Bawaslu OI, Dermawan Iskandar, ikut menilai apa yang dilaporkan ke DKPP mengenai pelanggaran yang dilakukan Bawaslu dalam memberikan rekomendasi pelanggaran administrasi ditolak oleh pihaknya.

Pihaknya beranggapan telah bekerja dengan profesional dalam menyelidiki setiap pelanggaran. Dermawan juga menganggap setiap dalil yang dikeluarkan Bawaslu OI sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), yakni tentang penanganan pelanggaran pemilu.

"Sebelum mengambil keputusan, Bawaslu OI telah melakukan klarifikasi dan memeriksa fakta di lapangan. Untuk itu, kami menolak semua tuduhan pelanggaran kode etik dari pelapor. Kami juga berharap ada rehabilitasi nama bagi Bawaslu OI," jelas dia.

4. Pelapor minta DKPP pecat seluruh komisioner Bawaslu dan KPU Ogan Ilir

DKPP Periksa Laporan Pelanggaran Etik Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir Ilustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam sidang tersebut, hadir pula kuasa hukum Ilyas-Endang, Erik Estrada. Pihaknya menilai dalam sidang DKPP yang berlangsung hari ini, ketua Majelis DKPP dapat memberi putusan seadil-adilnya, sesuai laporan mengenai pelanggaran kode etik bagi Bawaslu OI dan KPUD OI.

"Kami minta mereka dipecat dan mohon putusan seadil-adilnya," pinta Erik.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut, sejauh ini masih ditunda sementara waktu oleh Ketua Majelis DKPP. Dalam sidang hari ini pula hadir seluruh komisioner dan anggota dari Bawaslu Sumsel serta KPU Sumsel sebagai terlapor. 

Baca Juga: KPUD OI Diskualifikasi Petahana Ilyas-Endang, Ini 2 Alasannya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya