KPUD OI Terbitkan SK Pencabutan Status Diskualifikasi Ilyas-Endang

Petahana sudah bisa mengikuti kampanye kembali

Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir (OI) resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor 271 dan 272 pada 6 November 2020 mengenai penetapan kembali cabup-cawabup OI petahana yang sebelumnya didiskualifikasi. 

Pasangan Ilyas-Endang memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 27 Oktober 2020 lalu, dimana kedua pasangan dianggap tidak bersalah atas laporan Bawaslu OI dan putusan KPUD OI mengenai pelanggaran administrasi. 

"Sejak dikeluarkannya SK semalam maka ketetapan KPUD OI untuk paslon Ilyas-Endang sudah sah untuk dapat berpartisipasi kembali. Artinya KPUD OI sudah melaksanakan putusan Mahkamah Agung setelah sebelumnya menganulir kedua pasangan," ungkap Pengacara Ilyas Panji, Firli Darta kepada IDN Times, Sabtu (7/11/2020). 

1. Ilyas resmi menjadi peserta pilkada kembali

KPUD OI Terbitkan SK Pencabutan Status Diskualifikasi Ilyas-EndangKetua Pengurus Provinsi Pelti (Persatuan Lawn Tenis Indonesia) Sumatera Selatan (Sumsel) Ilyas Pandji Alam (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Putusan KPUD OI sendiri sudah berjalan hampir satu bulan, di mana Ilyas-Endang terpaksa menunda segala bentuk kampanye dan kegiatan politik akibat didiskualifikasi. SK KPUD OI itu juga diharapkan, menjadi bukti apa yang dituduhkan selama ini terbantahkan.

"Sejak SK tersebut berlaku, maka paslon Ilyas-Endang resmi menjadi calon bupati dan calon wakil bupati ogan ilir," kata Firli.

Baca Juga: Kuasa Hukum Gugat Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang ke MA 

2. Petahana akan siapkan kampanye kembali

KPUD OI Terbitkan SK Pencabutan Status Diskualifikasi Ilyas-EndangIlustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Firli menyebutkan, ke depan Ilyas-Endang akan kembali berkampanye mengenai visi dan misi dari programnya ke masyarakat. Meski sempat terhalang untuk berkampanye keduanya telah mempersiapkan diri untuk menyusul ketertinggalan dari pasangan lain.

"Ke depan kita akan mempersiapkan pilkada kembali dengan tetap melakukan kampanye ke masyarakat. Kedua kita akan mempersiapkan debat pada 12 November mendatang," tutur dia.

3. KPUD OI akan serahkan SK mengenai keikutsertaan petahana dalam Pilkada Serentak 2020

KPUD OI Terbitkan SK Pencabutan Status Diskualifikasi Ilyas-EndangKantor KPUD Ogan Ilir (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu, Ketua KPUD OI Massuryati mengatakan, putusan penetapan kembali pasangan Ilyas-Endang sebagai peserta pilkada--sudah sesuai ketetapan hukum dari Mahkamah Agung. Keduanya dianggap tidak bersalah atas putusan pelanggaran administrasi yang sebelumnya dikeluarkan.

"Kami menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 yang memenuhi syarat, yaitu paslon nomor urut 1 yakni pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani dan paslon nomor urut 2 pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," jelas Massuryati.

Surat SK tersebut nantinya, akan diserahkan kepada paslon Ilyas-Pandji sebagai dasar hukum pencabutan putusan diskualifikasi keduanya pada awal Oktober.

"Putusan ini akan segera kami layangkan ke kedua pasangan," kata dia.

Baca Juga: KPUD OI Diskualifikasi Petahana Ilyas-Endang, Ini 2 Alasannya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya