TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Calon Wabup OKU Johan Anuar Akan Dipindahkan KPK ke Lapas Pakjo

Penasihat hukum siap dampingi Johan Anuar

Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rahmawati (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi lahan pemakaman umum Ogan Komering Ulu (TPU OKU), Johan Anuar, akan segera dipindahkan ke Palembang. Johan yang menjadi tahanan KPK sejak Jumat (10/12/2020) lalu, akan dipindah ke tahan di Lapas Pakjo Klas 1A Palembang.

Johan masih menunggu penetapan dirinya sebagai tahanan Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan, sebelum dipindahkan usai berkas perkara dilimpahkan hari ini.

"Saat ini Pak Johan Anuar masih di Jakarta, setelah ada penetapan majelis baru terdakwa dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang," ungkap penasihat hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati.

Baca Juga: Berkas Perkara Selesai, Johan Anuar Segera Disidang di Palembang

1. Tim penasihat hukum akan pelajari berkas dakwaan

Cawabup OKU, Johan Anuar jadi tersangka KPK (IDN Times/KPK)

Titis mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas perkara dan dakwaan yang akan ditujukan ke kliennya. Pihaknya pun akan mendampingi Johan dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Palembang.

"Setelah pelimpahan berkas tadi, tentunya saya bersama tim akan mempelajari surat dakwaan dan juga berkas perkara yang diserahkan oleh JPU KPK, selain mendampingi proses sidang Pak Johan Anuar," jelas dia.

Baca Juga: Johan Anuar Tersangka Korupsi, Bagaimana Statusnya Menang Pilkada?

2. Penasihat hukum yakin Johan tidak bersalah

Johan Anuar digiring oleh pegawai KPK usai penyerahan tersangka (IDN Times/KPK)

Titis juga menilai jika kliennya siap melakukan pembuktian dalam sidang. Dirinya berkeyakinan kliennya itu tidak bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan TPU di Kabupaten OKU tahun 2013.

"Semoga keadilan masih berpihak pada klien saya," jelas dia.

Baca Juga: Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Siap Buktikan di Persidangan

Berita Terkini Lainnya