Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Siap Buktikan di Persidangan

Berkas diserahkan ke PN Palembang senin besok

Palembang, IDN Times - Penasihat Hukum Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Cawabup OKU) Johan Anuar, Titis Rahmawati membenarkan jika kliennya sudah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Johan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat pada Kamis (10/12/2020), setelah menjalani panggilan penyidik dalam upaya penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Kita akan ikuti proses hukum yang ada dan akan hadapi persidangannya," ungkap Titis saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (10/12/2020).

1. Titis berharap keadilan masih membayangi kliennya

Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Siap Buktikan di PersidanganJohan Anuar digiring oleh pegawai KPK usai penyerahan tersangka (IDN Times/KPK)

Titis mengatakan, Johan Anuar siap melakukan pembuktian dalam sidang. Dirinya berkeyakinan kliennya tersebut tidak bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU tahun 2013.

"Semoga keadilan masih berpihak pada klien saya," jelas dia.

Baca Juga: KPK Tetap Proses Johan Anuar, Cawabup OKU yang Jadi Tersangka Korupsi

2. Berkas Johan diserahkan ke PN Palembang pada Senin depan

Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Siap Buktikan di PersidanganJohan Anuar digiring oleh pegawai KPK usai penyerahan tersangka (IDN Times/KPK)

Johan yang berencana melakukan praperadilan justru batal. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel).

"Kita tidak melakukan prapradilan, karena Senin mendatang sudah akan dilimpahkan ke PN Palembang," jelas dia.

3. Kasus calon tunggal dalam pilkada yang terjerat korupsi

Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Siap Buktikan di PersidanganJohan Anuar digiring oleh pegawai KPK usai penyerahan tersangka (IDN Times/KPK)

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengeluarkan siaran pers terhadap penahanan Johan Anuar. Johan yang berstatus sebagai cawabup ditahan usai mengikuti proses Pilkada serentak kemarin.

Dirinya bahkan telah dipanggil ke KPK lima hari sebelum pemilihan, namun berhalangan lantaran tengah menjalani tes swab. Johan Anuar kembali maju mendampingi Kuryana Azis. Keduanya menjadi pasangan calon (paslon) tunggal melawan kotak kosong di Pilkada OKU.

Hingga berita ini dibuat, Kuryana-Johan sudah mengantongi 66,4 persen perolehan suara melawan kotak kosong. Hasil penghitungan sudah meliputi 468 dari 725 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau 64,55 persen.

Baca Juga: [BREAKING] Cawabup OKU Johan Anuar Ditahan KPK

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya