Berkas Perkara Selesai, Johan Anuar Segera Disidang di Palembang

Johan masih di Jakarta dalam proses pemindahan

Palembang, IDN Times - Johan Anuar resmi berstatus terdakwa usai berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel). Usai penyerahan berkas perkara tersebut, Johan Anuar akan resmi berpindah tahanan dari Polres Jakarta Pusat ke Lapas Klas 1A Pakjo Palembang.

"Hari ini JPU telah melimpahkan berkas perkara terdakwa. Dengan begitu penahanan akan beralih dan menjadi kewenangan dari PN Tipikor Palembang," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui keterangan pers yang diterima IDN Times, Senin (14/12/2020).

1. Johan dikenakan pasal berlapis tentang Tipikor

Berkas Perkara Selesai, Johan Anuar Segera Disidang di PalembangJohan Anuar digiring oleh pegawai KPK usai penyerahan tersangka (IDN Times/KPK)

Menurut Ali, JPU dari KPK tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim yang bakal memimpin sidang Wakil Bupati OKU 2015-2020 tersebut. Pihaknya pun juga menunggu jadwal persidangan dari PN Palembang.

"Terdakwa akan didakwa dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 3 Junto Pasal 18 UU Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap dia.

Baca Juga: Johan Anuar Tersangka Korupsi, Bagaimana Statusnya Menang Pilkada?

2. Berkas perkara Johan diterima pagi tadi

Berkas Perkara Selesai, Johan Anuar Segera Disidang di PalembangJohan Anuar digiring oleh pegawai KPK usai penyerahan tersangka (IDN Times/KPK)

Pelimpahan berkas yang dilakukan tim JPU KPK telah diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menurut Jubir PN Palembang, Abu Hanifah, pihaknya tengah menyusun jadwal untuk persidangan.

"Berkas sudah diterima tadi pagi oleh panitera tipikor sekitar pukul 08.30 WIB, tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan oleh ketua PN Palembang," jelas dia.

3. Jadwal sidang akan keluar beberapa hari ke depan

Berkas Perkara Selesai, Johan Anuar Segera Disidang di PalembangJohan Anuar digiring oleh pegawai KPK usai penyerahan tersangka (IDN Times/KPK)

Menurut Abu, sejak berkas diterima hingga persidangan tidak membutuhkan waktu lama. Pihak PN Palembang akan mengeluarkan jadwal kepada JPU KPK dan membuka sidang secara terbuka.

"Paling beberapa hari ke depan sudah ada penetapannya, kita tunggu saja," tutup dia.

Baca Juga: KPK Tetap Proses Johan Anuar, Cawabup OKU yang Jadi Tersangka Korupsi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya