Johan Anuar Tersangka Korupsi, Bagaimana Statusnya Menang Pilkada?

Apakah Johan Anuar tetap dilantik? Begini penjelasan KPU

Palembang, IDN Times - Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Cawabup OKU), Johan Anuar, harus mendekam di penjara saat menunggu hasil rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (pilkada).

Namun meski sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), statusnya sebagai cawabup OKU tidak akan menghalangi Johan menjadi peserta pilkada hingga ditetapkan sebagai terpidana.

"Tetap sah sebagai peserta, kecuali sebelum pelantikan sudah ada putusan pengadilan yang bersifat final (inkracht) maka statusnya sebagai calon terpilih menjadi tidak memenuhi syarat," ungkap anggota Komisioner KPU Bidang Divisi Sosialisasi, Paramas, dan SDM, Amran Muslimin, Jumat (11/12/2020).

1. Kemendagri yang putuskan status Johan

Johan Anuar Tersangka Korupsi, Bagaimana Statusnya Menang Pilkada?Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melakukan rapat kesiapan daerah Sumsel menghadapi wabah Corona (Covid-19) (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Amran, KPU Sumsel dan KPUD OKU hanya mengatur hak peserta pilkada hingga hasil rekapitulasi dan penetapan kepala daerah. Wewenang sah atau tidaknya tersangka untuk dilantik menjadi urusan pemerintah provinsi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Soal mekanisme pelantikan itu ranahnya Kemendagri dan Gubernur. Kami hanya menetapkan calon terpilih," ujar dia.

Baca Juga: Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Siap Buktikan di Persidangan

2. Penghitungan suara terus berlangsung meski peserta tersandung hukum

Johan Anuar Tersangka Korupsi, Bagaimana Statusnya Menang Pilkada?Cawabup OKU, Johan Anuar jadi tersangka KPK (IDN Times/KPK)

Saat ini proses penghitungan suara masih berlangsung. Johan Anuar berpasangan dengan Cabup Kuryana Azis memimpin perolehan suara sementara dengan 65,6 persen, mengungguli kotak kosong 34,4 persen. Suara yang sudah masuk sudah mencapai 76,69 persen, atau 556 dari total 725 TPS.

Menurutnya, penetapan tersangka tidak akan mengganggu proses lanjutan dari rekapitulasi suara yang ada.

"Karena dalam peraturan KPU tidak ada kewajiban bagi calon untuk hadir langsung dalam tahapan yang tersisa," ucap dia.

3. Kasus yang menjerat Johan Anuar sudah diproses sejak 2017

Johan Anuar Tersangka Korupsi, Bagaimana Statusnya Menang Pilkada?Johan Anuar digiring oleh pegawai KPK usai penyerahan tersangka (IDN Times/KPK)

Johan Anuar tersandung kasus korupsi pembelian lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di OKU pada 2013 lalu. Saat itu ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU. Kasus yang menjerat Johan sudah diselidiki oleh Polda Sumsel sebanyak dua kali.

Pertama pada tahun 2017, saat Johan telah menjabat sebagai Wakil Bupati OKU. Dirinya memenangkan praperadilan sehingga lepas dari jerat hukum. Namun di tahun 2019 akhir, Polda Sumsel kembali memeriksa dugaan korupsi Johan dan melakukan penahanan di Januari 2020. Namun dirinya dilepas lantaran Polda belum melengkapi berkas pemeriksaan hingga 100 hari penahanan.

Akhirnya pada Juli 2020, KPK melakukan supervisi bersama Polda Sumsel. Berkas perkara yang tadinya dipegang Polda Sumsel, diserahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti. Usai pemilihan, KPK langsung memanggil Johan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Berkas Perkara Belum Lengkap, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Keluar Sel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya