Calon Wabup OKU Johan Anuar Akan Dipindahkan KPK ke Lapas Pakjo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi lahan pemakaman umum Ogan Komering Ulu (TPU OKU), Johan Anuar, akan segera dipindahkan ke Palembang. Johan yang menjadi tahanan KPK sejak Jumat (10/12/2020) lalu, akan dipindah ke tahan di Lapas Pakjo Klas 1A Palembang.
Johan masih menunggu penetapan dirinya sebagai tahanan Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan, sebelum dipindahkan usai berkas perkara dilimpahkan hari ini.
"Saat ini Pak Johan Anuar masih di Jakarta, setelah ada penetapan majelis baru terdakwa dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang," ungkap penasihat hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati.
1. Tim penasihat hukum akan pelajari berkas dakwaan
Titis mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas perkara dan dakwaan yang akan ditujukan ke kliennya. Pihaknya pun akan mendampingi Johan dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Palembang.
"Setelah pelimpahan berkas tadi, tentunya saya bersama tim akan mempelajari surat dakwaan dan juga berkas perkara yang diserahkan oleh JPU KPK, selain mendampingi proses sidang Pak Johan Anuar," jelas dia.
Baca Juga: Berkas Perkara Selesai, Johan Anuar Segera Disidang di Palembang
2. Penasihat hukum yakin Johan tidak bersalah
Titis juga menilai jika kliennya siap melakukan pembuktian dalam sidang. Dirinya berkeyakinan kliennya itu tidak bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan TPU di Kabupaten OKU tahun 2013.
"Semoga keadilan masih berpihak pada klien saya," jelas dia.
Baca Juga: Johan Anuar Tersangka Korupsi, Bagaimana Statusnya Menang Pilkada?
3. Kasus yang menjerat Johan Anuar rugikan negara Rp5,7 miliar
Kasus yang menjerat Johan Anuar terjadi pada tahun 2013 lalu. Saat itu, Johan masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU. Dirinya melalui orang kepercayaan Nazirman dan Hidirman diminta membeli lahan dari berbagai pemilik tanah. Transaksi jual beli tanah tersebut dilakukan untuk merekayasa peralihan hak atas tanah, sehingga harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi.
Dirinya pun memasukkan pembelian lahan kuburan ke APBD Kabupaten OKU tahun 2013. Melalui Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan transmigrasi, dirinya pula meminta ada pengajuan pembelian lahan makam.
Namun, proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, tindakan itu diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar.
Baca Juga: Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Siap Buktikan di Persidangan